News . 19/06/2026, 06:40 WIB

Kejagung Tahan Pengendali Yayasan Mitra SPPG, Diduga Atur Titik Dapur MBG dan Beri Uang ke Pejabat BGN

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan seorang pihak swasta berinisial GHS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. GHS diketahui merupakan pengendali yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum sebelum menetapkan GHS sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik mendapatkan 2 (dua) alat bukti yang cukup. Serangkaian tindakan hukum oleh Penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah," ujar Anang dalam keterangan resmi, Kamis 18 Juni 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang mulai dijalankan pemerintah sejak 6 Januari 2025 melalui Badan Gizi Nasional. Program prioritas nasional tersebut memiliki anggaran Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG ternyata memiliki afiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra program.

Dalam pelaksanaannya, proses verifikasi pada portal Mitra BGN diduga diatur oleh sejumlah pihak, termasuk DH, SS, dan LP. Melalui pengaturan tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah per hari. Sejumlah yayasan tersebut disebut berada di bawah kendali GHS.

Menurut penyidik, GHS juga diduga diminta oleh DH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk mencari mitra dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Tak hanya itu, DH disebut memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG melalui yayasan yang dikendalikannya. Setelah mendapatkan titik dapur tersebut, yayasan milik GHS diduga menjual titik dapur kepada pihak lain yang ingin membangun dapur MBG di berbagai daerah.

Penyidik juga menemukan dugaan penggunaan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dalam pengajuan sejumlah titik dapur. Akibatnya, lokasi dapur yang diajukan berbeda dengan lokasi yang dimiliki pihak yang berminat membangun fasilitas tersebut.

Selanjutnya, GHS disebut mengajukan perubahan titik dapur kepada DH dan prosesnya ditindaklanjuti oleh tim verifikator yang ditunjuk oleh pejabat tersebut.

Dalam konstruksi perkara yang diungkap Kejaksaan Agung, GHS juga diduga memperoleh akses untuk berkomunikasi langsung dengan tim verifikator sehingga dapat mengurus proses rollback status SPPG yang berada di bawah naungan yayasannya.

Penyidik turut menduga adanya aliran uang kepada DH. Dana tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar dapat menjadi mitra dalam program pemerintah tersebut.

"Bahwa setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Sdr. GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Sdr. DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Sdr. GHS agar menjadi Mitra MBG," kata Anang.

Atas perbuatannya, GHS dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id