News . 18/06/2026, 10:21 WIB
fin.co.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026 terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Sony tiba sekitar pukul 09.24 WIB menggunakan kendaraan tahanan. Saat turun dari mobil dan berjalan menuju gedung pemeriksaan, ia menjadi perhatian awak media yang menunggu di lokasi.
Sejumlah pertanyaan sempat dilontarkan wartawan mengenai agenda pemeriksaan hari itu. Namun, Sony memilih tidak memberikan keterangan. Ia hanya melempar senyum sebelum masuk ke dalam gedung.
Dalam kesempatan tersebut, Sony terlihat membawa sebuah buku catatan beserta pulpen.
Beberapa menit sebelumnya, kuasa hukumnya, Krisna Murti, telah lebih dahulu tiba di Gedung Jampidsus Kejagung sekitar pukul 09.18 WIB.
Sama seperti kliennya, Krisna tidak memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai materi pemeriksaan dan langsung memasuki gedung.
Kasus yang tengah ditangani penyidik Jampidsus itu telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Sony diketahui telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya kepada penyidik Jampidsus pada Senin (8 Juni).
Menurut Krisna Murti, langkah itu diambil karena kliennya ingin membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan posisi dan perannya dalam kasus yang sedang diselidiki.
Krisna menyebut selama ini Sony kerap dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab atas praktik penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, menurutnya, kliennya memiliki pandangan berbeda terkait tuduhan tersebut.
"Artinya bahwa selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi," ungkap Krisna.
Ia menambahkan bahwa Sony mengaku mendapat tekanan dari pihak-pihak tertentu yang disebut memiliki pengaruh besar. Identitas pihak tersebut, kata Krisna, akan diungkap sendiri oleh kliennya dalam proses persidangan.
"Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin," katanya menambahkan. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id