News . 13/06/2026, 06:57 WIB
fin.co.id - Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru berinisial AM yang merupakan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).
Penetapan tersebut membuat jumlah tersangka dalam perkara yang menyoroti pengelolaan program MBG tahun 2025–2026 bertambah menjadi lima orang.
Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan AM ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat 12 Juni 2026.
AM diketahui merujuk kepada Andrew Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT). Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik kemudian meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Dia menjelaskan setelah pemeriksaan AM sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan AM sebagai tersangka.
"AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," kata Syarief.
Sebelum penetapan AM, penyidik Jampidsus pada Kamis, 11 Juni 2026, lebih dahulu menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka. Dengan demikian, total tersangka dalam perkara ini kini berjumlah lima orang.
Tiga tersangka lainnya adalah Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dalam penyidikan yang berjalan, pengadaan sepeda motor listrik menjadi salah satu fokus utama. Penyidik menduga terjadi penggelembungan harga dalam proses pengadaan sejumlah barang di lingkungan BGN, termasuk motor listrik.
Sebanyak 21.801 unit sepeda motor listrik disebut masuk dalam proyek pengadaan dengan nilai mencapai Rp1,035 triliun. Dana tersebut telah dibayarkan kepada PT YAT yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor karena tidak memiliki diler maupun bengkel aktif.
Selain itu, penyidik menduga terdapat praktik mark up dalam penentuan harga pengadaan. Dugaan penggelembungan nilai proyek tersebut dinilai menyebabkan pemborosan anggaran dan merugikan keuangan negara.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id