Nasional . 12/06/2026, 20:52 WIB

Kasus Korupsi MBG: Kejagung Tetapkan Andrew Mulyono Jadi Tersangka Kelima

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026. Penyidik resmi menetapkan AM, selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka kelima dalam skandal besar ini pada Jumat, 12 Juni 2026.

Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Korupsi (Dirdik Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa penetapan ini mengalir setelah timnya memeriksa AM sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan mendalam tersebut, penyidik berhasil menemukan alat bukti yang kuat untuk menaikkan status hukumnya.

"Pada hari ini Jumat, 12 Juni 2026, kami penyidik pada Jampidsus telah melakukan pemeriksaan pada satu orang saksi atas nama AM, selaku Komisaris PT YAT," ungkap Syarief secara langsung di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat. Inisial AM ini merujuk secara gamblang pada Andrew Mulyono.

Syarief menambahkan bahwa setelah penyidik menguji dua alat bukti yang cukup, mereka tidak ragu lagi untuk menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal tersebut menjadi tersangka baru. "AM merupakan penyedia sepeda motor listrik," tutur Syarief memperjelas peran pengusaha tersebut.

Daftar Lima Tersangka dan Modus Kejahatan Korporasi

Langkah berani Kejagung ini menambah daftar panjang petinggi yang terseret dalam sengkarut anggaran BGN. Sehari sebelum menciduk Andrew Mulyono, tepatnya pada Kamis (11/6), Penyidik Jampidsus telah menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka keempat.

Sebelum kedua pengusaha ini terseret, tim Kejagung sudah lebih dulu menetapkan tiga orang pejabat teras sebagai tersangka awal. Ketiga figur penting tersebut adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Modus operandi yang para tersangka jalankan berputar pada penggelembungan harga atau *mark up* nilai pengadaan barang kebutuhan operasional. Salah satu komoditas utama yang menjadi ladang korupsi adalah armada kendaraan operasional hijau.

Para tersangka kompak mendongkrak harga beli komoditas sepeda motor listrik sebanyak 21.801 unit. Nilai total pagu anggaran untuk proyek kendaraan setrum ini mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp1,035 triliun.

Perusahaan Cangkang Tanpa Bengkel Rugikan Negara

Penyidikan Kejagung juga membongkar borok kemitraan dalam proyek ini. Pemerintah tercatat telah menggelontorkan dan membayar penuh uang triliunan rupiah tersebut ke rekening PT YAT.

Padahal, setelah tim penyidik melakukan verifikasi, perusahaan milik Andrew Mulyono ini sama sekali tidak memenuhi syarat administrasi maupun teknis sebagai vendor negara. PT YAT terbukti tidak memiliki jaringan diler resmi ataupun bengkel aktif yang bisa mendukung operasional armada motor tersebut.

Kombinasi antara perusahaan yang tidak kompeten dengan aksi *mark up* harga massal ini otomatis memicu pemborosan anggaran yang luar biasa, sekaligus merugikan keuangan negara secara masif.

Akibat tindakan lancung tersebut, Kejagung menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id