News . 11/06/2026, 09:06 WIB
fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah bersama lembaga legislatif segera menyusun regulasi yang secara khusus mengatur dan memberikan sanksi terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai hukuman bagi pelaku penyimpangan seksual sesama jenis seharusnya lebih berat dibandingkan sanksi dalam kasus perzinaan.
Menurut Kiai Cholil, perilaku sesama jenis tidak hanya berkaitan dengan tindakan asusila, tetapi juga menyangkut penyimpangan orientasi seksual yang dinilai bertentangan dengan kodrat manusia. Karena itu, ia memandang perlu adanya aturan hukum yang lebih tegas untuk melindungi generasi muda.
"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar ulama yang akrab disapa Kiai Cholil ini, dikutip dari MUI Digital, di Jakarta, Kamis 10 Juni 2026.
Ia menilai regulasi yang berlaku saat ini belum secara spesifik mengatur persoalan LGBT. Akibatnya, penanganan kasus yang muncul dinilai belum memiliki dasar hukum yang kuat dan jelas.
Kiai Cholil mencontohkan bahwa perdebatan mengenai delik perzinaan masih sering muncul, terutama terkait unsur suka sama suka maupun pihak yang berhak melaporkan perkara tersebut. Di sisi lain, belum ada aturan pidana khusus yang mengatur persoalan LGBT.
"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," lanjutnya.
Selain meminta adanya sanksi terhadap pelaku, Kiai Cholil juga mendorong agar aturan hukum nantinya mencakup pihak-pihak yang aktif mengampanyekan normalisasi LGBT di tengah masyarakat.
Ia menyinggung bagaimana kebijakan pengetatan aturan penyiaran pada masa lalu dinilai mampu mengurangi tayangan yang menampilkan karakter menyimpang sehingga tidak dianggap sebagai sesuatu yang lazim oleh masyarakat.
Meski demikian, Kiai Cholil menegaskan bahwa dorongan untuk memperkuat regulasi bukan dilandasi kebencian terhadap individu yang terlibat, melainkan sebagai upaya untuk memperbaiki perilaku yang dinilai menyimpang.
"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," kata dia menegaskan.
Selain mendorong lahirnya regulasi yang lebih tegas, MUI juga menilai upaya pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga. Pendidikan moral, penanaman nilai agama, serta pengawasan terhadap pergaulan anak dinilai menjadi benteng utama untuk menghindari pengaruh buruk dari lingkungan sekitar. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id