fin.co.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi kalangan profesional sipil untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Langkah tersebut akan diatur melalui peraturan turunan guna mendukung implementasi revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Listyo saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut Kapolri, usulan keterlibatan profesional sipil di sejumlah posisi dalam institusi kepolisian memang belum masuk dalam ketentuan undang-undang yang baru disahkan. Namun, pemerintah menyiapkan regulasi lanjutan agar mekanisme tersebut dapat berjalan secara resmi.
"Usul itu memang belum terakomodasi dalam undang-undang, namun akan kami atur melalui peraturan pemerintah atau peraturan presiden agar mekanisme yang bersifat resiprokal tersebut dapat terlaksana," kata Listyo.
Respons atas Revisi UU Polri
Listyo menjelaskan, gagasan membuka ruang bagi profesional sipil muncul sebagai respons terhadap ketentuan dalam revisi UU Polri yang memungkinkan anggota kepolisian menduduki jabatan tertentu di instansi sipil.
Ia menegaskan bahwa penempatan perwira Polri di lembaga atau instansi sipil memiliki dasar hukum yang jelas karena telah diatur dalam Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang disahkan DPR pada Selasa (9/6).
Meski demikian, Kapolri menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan personelnya secara sepihak ke luar institusi kepolisian.
"Polri hanya dapat melaksanakan tugas di luar struktur apabila diminta. Jika tidak ada permintaan, tentu kami tidak akan mengirim personel," ujarnya.
Lebih lanjut, Listyo menyebutkan bahwa penugasan anggota Polri di instansi sipil hanya berlaku pada bidang yang memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Beberapa di antaranya mencakup bidang penegakan hukum dan pengawasan.
Baca Juga
Selain itu, ia memastikan kehadiran anggota Polri di lembaga sipil tidak bertujuan mengganggu sistem regenerasi maupun struktur organisasi yang sudah berjalan di instansi tersebut.
"Sepanjang dibutuhkan dan sesuai dengan fungsi yang berkaitan dengan tugas kepolisian, kami akan melaksanakan penugasan tersebut," katanya.
Usulan Profesional Sipil Mengisi Jabatan Nonoperasional
Sebelumnya, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri juga memberikan kesempatan kepada kalangan profesional sipil untuk mengisi sejumlah jabatan utama yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian.