Menurut Pigai, sejumlah bidang yang dapat diisi profesional sipil antara lain administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, serta tata kelola organisasi.
"Saya usulkan salah satu materi revisi UU Polri adalah dibukanya peluang bagi kalangan sipil untuk mengisi jabatan tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan tugas operasional kepolisian," kata Pigai dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6).
Pigai menilai keterlibatan profesional sipil pada jabatan strategis nonoperasional sejalan dengan praktik yang diterapkan di berbagai negara demokratis. Kebijakan tersebut juga dinilai dapat memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola institusi kepolisian.
Selain itu, ia berpandangan bahwa langkah tersebut mampu menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Selama ini, anggota Polri memiliki peluang untuk menduduki sejumlah jabatan strategis di kementerian maupun lembaga negara.
Dengan adanya peluang timbal balik tersebut, Pigai berharap hubungan antara institusi kepolisian dan sektor sipil dapat berjalan lebih seimbang serta mendukung penguatan sistem pemerintahan yang profesional dan akuntabel.