News . 10/06/2026, 12:41 WIB

Kejati Kaltim Tetapkan AW sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang CV ABI

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan batu bara. Dalam perkembangan terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka baru berinisial AW yang saat itu menjabat sebagai Kepala Teknik Pertambangan (KTT) di CV ABI.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim. Setelah status hukumnya ditetapkan, AW langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Samarinda selama 20 hari, terhitung mulai Selasa, 9 Juni 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Supardi, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan yang telah berjalan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, AW diduga berperan dalam aktivitas penjualan batu bara yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangan milik CV ABI. Dugaan pelanggaran itu disebut berlangsung dalam kurun waktu 2021 hingga 2024 dan dinilai menimbulkan kerugian bagi negara.

“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti sebagaimana ditentukan dalam ketentuan KUHAP sehingga menetapkan AW sebagai tersangka,” ujar Tony dalam keterangan resmi.

Penyidik menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga proses hukum terhadap AW ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka dan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, AW dikenakan Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair berupa penerapan Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Penetapan AW menambah daftar pihak yang terseret dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dan aktivitas pertambangan batu bara yang tengah diusut Kejati Kalimantan Timur. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id