News . 10/06/2026, 07:27 WIB
fin.co.id - Empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu 10 Juni 2026.
Mereka yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis akan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto.
Sebelumnya, Oditur Militer menuntut keempat terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Dalam tuntutannya, Oditur meyakini para terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan perencanaan terlebih dahulu hingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.
Kasus ini bermula dari dugaan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Menurut dakwaan, tindakan tersebut dilakukan dengan tujuan memberi pelajaran sekaligus menciptakan efek jera agar korban tidak lagi menyampaikan kritik yang dinilai merugikan citra institusi TNI.
Para terdakwa disebut menilai tindakan Andrie telah mencederai kehormatan institusi militer. Salah satu peristiwa yang menjadi latar belakang munculnya kemarahan para terdakwa terjadi pada 16 Maret 2025, ketika aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) itu masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.
Selain itu, para terdakwa juga disebut merasa keberatan atas sejumlah langkah yang dilakukan Andrie, mulai dari pengajuan gugatan terhadap UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), tuduhan mengenai intimidasi atau teror terhadap kantor KontraS, hingga anggapan bahwa TNI berada di balik peristiwa kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Andrie juga dinilai aktif menyuarakan narasi yang dianggap antimiliterisme.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa para terdakwa telah menyusun rencana untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap korban. Tindakan tersebut dinilai tidak patut dilakukan oleh anggota TNI karena cairan kimia yang digunakan diketahui dapat menimbulkan luka bakar serius.
Atas perkara ini, keempat terdakwa dijerat dengan ketentuan Pasal 469 ayat (1), atau Pasal 468 ayat (1), atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id