fin.co.id - Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham, tak kuasa menahan emosi saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 8 Juni malam. Mengenakan rompi tahanan, Ismail terlihat menangis ketika digiring menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Pada hari yang sama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menetapkan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pantauan di lokasi menunjukkan Ismail yang memakai rompi tahanan bernomor 117 dan Asrul memilih bungkam saat awak media meminta tanggapan terkait penetapan status tersangka mereka. Keduanya baru saja menjalani pemeriksaan intensif sebelum akhirnya resmi ditahan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka ISM dan ASR ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 8 sampai dengan 27 Juni 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (8/6) malam.
Dalam perkara ini, KPK menduga Ismail dan Asrul bersama Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak lain pernah melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
Menurut Taufik, pertemuan tersebut diduga berkaitan dengan upaya memperoleh tambahan kuota haji khusus di luar batas yang telah ditentukan dalam regulasi.
"Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen," tutur Taufik.
KPK menyebut Yaqut dan Ishfah telah lebih dahulu ditahan dalam perkara ini.
Penyidik juga menduga Ismail dan Asrul bekerja sama dengan sejumlah pihak di Kementerian Agama untuk mengatur distribusi kuota haji khusus tambahan kepada perusahaan-perusahaan yang memiliki afiliasi dengan PT Maktour maupun NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri. Pengaturan tersebut disebut mencakup kuota haji khusus tambahan hingga kuota percepatan keberangkatan atau T0.
Baca Juga
Dalam pengembangan kasus, Ismail diduga menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak. Di antaranya kepada Ishfah sebesar US$30.000, kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebesar US$5.000 dan SAR16.000, serta kepada Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi sebesar US$10.000.
KPK menilai tindakan tersebut memberikan keuntungan besar bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Ismail.
"Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar," ungkap Taufik.
Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Ishfah dengan nilai mencapai US$406.000. Penyidik menduga pemberian tersebut berkaitan dengan perolehan kuota haji khusus tambahan bagi sejumlah penyelenggara ibadah haji khusus yang terafiliasi dengannya.
KPK mencatat delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki keterkaitan dengan Asrul memperoleh keuntungan tidak sah sepanjang 2024 dengan total sekitar Rp40,8 miliar.