Direktur Maktour Ismail Adham Menangis Saat Ditahan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji

fin.co.id - 09/06/2026, 07:11 WIB

Direktur Maktour Ismail Adham Menangis Saat Ditahan KPK Kasus Korupsi Kuota Haji

Direktur Maktour Ismail Adham Menangis Saat Ditahan KPK. (Tangkapan layar)

"Penerimaan sejumlah uang oleh IAA (Ishfah) dan HL (Hilman Latief) dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu," ungkap Taufik.

Atas dugaan perbuatannya, Ismail dan Asrul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf (c) KUHP. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca