fin.co.id - Pemerintah memperkirakan tarif tambahan yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia akan mencapai 18 persen setelah proses investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 rampung.
Saat ini, Indonesia masih dikenai tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah AS akan menerapkan skema tarif baru secara bertahap.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa komponen pertama yang akan diberlakukan adalah tarif terkait isu kerja paksa atau forced labor sebesar 10 persen.
Beberapa pekan setelahnya, pemerintah AS juga berencana menambahkan tarif yang berkaitan dengan persoalan kelebihan kapasitas struktural atau structural excess capacity.
Menurut Susiwijono, penerapan sejumlah komponen tarif tersebut akan dilakukan melalui mekanisme stacking atau penumpukan tarif. Namun, sejumlah produk juga akan memperoleh pengecualian sesuai hasil kesepakatan kedua negara.
Melalui skema tersebut, tarif akhir yang diperkirakan berlaku untuk Indonesia berada pada kisaran 18 persen.
"Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," kata Susiwijono dilansir dari Antara, Sabtu 6 Juni 2026.
Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut belum bersifat final. Besaran tarif masih bergantung pada berbagai tahapan hukum dan administrasi yang tengah berjalan di Amerika Serikat.
Pemerintah AS, kata dia, masih akan membuka masa penyampaian masukan publik atau comment period serta menggelar sidang lanjutan sebelum kebijakan tersebut diberlakukan secara penuh.
Di tengah potensi kenaikan tarif itu, pemerintah menilai posisi Indonesia dalam investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) relatif lebih baik dibandingkan sejumlah negara lain.
Baca Juga
Berdasarkan laporan terbaru USTR, Indonesia termasuk dalam kelompok terbatas negara yang telah menyampaikan komitmen terkait isu kerja paksa. Kondisi itu dinilai memberikan keuntungan tersendiri dalam proses negosiasi yang sedang berlangsung.
Selain itu, pemerintah AS juga menyatakan kesediaan untuk memberikan pengecualian terhadap sejumlah pos tarif yang telah disepakati bersama Indonesia.
Salah satu opsi yang tengah dibahas adalah penerapan skema khusus bagi industri tekstil, yang selama ini menjadi salah satu sektor ekspor penting Indonesia ke pasar Amerika Serikat.
"Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa," ujarnya.
Susiwijono menambahkan, hasil investigasi Section 301 tidak hanya berkaitan dengan kebijakan tarif semata, tetapi juga menjadi bagian dari kerja sama perdagangan yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat.