News

Tarif Produk Indonesia ke AS Diproyeksi Naik Jadi 18 Persen, Pemerintah Sebut Posisi RI Masih Menguntungkan

Pemerintah memperkirakan tarif tambahan yang dikenakan Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia akan mencapai 18 persen setelah proses investigasi perdagangan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 rampung.

Tarif Produk Indonesia ke AS Diproyeksi Naik Jadi 18 Persen, Pemerintah Sebut Posisi RI Masih Menguntungkan
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Foto: Biro Klip Kemenko Perekonomian / ekon.go.id

Menurut dia, sejumlah komitmen yang telah disepakati kedua negara turut memberikan dukungan terhadap langkah Indonesia dalam proses aksesi ke Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD). *

Berita Terkait