News . 05/06/2026, 07:45 WIB

KPK Sita Aset Rp17,5 Miliar dari Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dalam penyidikan perkara tersebut, lembaga antirasuah telah menyita berbagai aset dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar dari tiga tersangka.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan aset yang diamankan terdiri dari beragam barang bergerak maupun simpanan keuangan.

"Akumulasinya mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang, antara lain tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, kemudian saldo rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Penyitaan dilakukan terhadap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Dari Ronald Arman Abdullah, KPK menyita sejumlah aset berupa saldo rekening pribadi, 18 keping emas dengan berat total 200 gram, uang tunai dalam mata uang asing yang terdiri dari 14.500 dolar Amerika Serikat, 10.000 dolar Singapura, dan 30 riyal Arab Saudi. Selain itu, turut diamankan satu BPKB mobil, dua BPKB sepeda motor, serta satu sertifikat perhiasan cincin berlian.

Sementara itu, dari tersangka Juniadi Sri Priambudi, penyidik menyita saldo rekening pribadi senilai Rp2,2 miliar. Selain dana tersebut, KPK juga mengamankan tiga bundel sertifikat hak milik tanah di Jakarta, tiga unit mobil, lima unit sepeda motor, dan dua unit sepeda.

Adapun dari Gusti Benardiansyah, aset yang disita meliputi empat akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar, empat unit mobil, satu unit truk derek, tujuh unit sepeda motor, satu bundel BPKB sepeda motor, delapan unit sepeda, serta emas seberat 500 gram.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2-3 Juni 2026. Operasi tersebut terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara pengurusan dokumen keimigrasian.

Sejumlah pejabat yang turut diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang pernah menjadi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi pada Oktober 2024 hingga April 2025.

Di tengah proses penyidikan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 Juni 2026, Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), serta empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan oleh KPK. Mereka terlihat mengenakan rompi oranye tahanan saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Empat tersangka lainnya yakni Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sepanjang periode 2022 hingga 2026. Praktik tersebut disebut berlangsung saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dari praktik ilegal tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id