Ekonomi . 04/06/2026, 18:08 WIB
Menanggapi spekulasi seputar dampak Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tersebut, Neneng memastikan bahwa pihak aplikator akan selalu taat pada hukum yang berlaku di Indonesia.
Perusahaan senantiasa menghormati setiap arahan serta kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah selaku regulator. Mereka juga berkomitmen penuh untuk terus berjalan selaras dengan agenda nasional dalam memperkuat ekonomi digital kerakyatan yang bersifat inklusif serta berkelanjutan.
Neneng menutup keterangannya dengan menekankan hubungan emosional yang kuat antara perusahaan dengan seluruh elemen pendukungnya di Indonesia.
“Grab akan terus berkolaborasi dengan pemerintah, mitra, dan seluruh pemangku kepentingan, karena bagi Grab, Indonesia bukan sekadar ekosistem, melainkan rumah tempat kami tumbuh bersama masyarakat,” ujar dia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id