Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat

fin.co.id - 03/06/2026, 23:44 WIB

Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat

Babak Baru Kasus Togar Situmorang. Foto (Istimewa).

“Advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya, tetapi itu tidak dipertimbangkan,” tambah Rinto.

Kritik tajam dari tim penasihat hukum juga menyasar pada pemosisian atau konstruksi perkara oleh penyidik dan penuntut umum. Mereka berpendapat ada upaya pencampuradukkan yang dipaksakan antara sebuah hubungan kerja kontraktual perdata dengan delik tindak pidana. Hal ini termasuk juga mengenai uang honorarium senilai Rp550 juta yang dijadikan sebagai salah satu poin utama dalam pertimbangan vonis hakim.

“Ini yang kami nilai sebagai kekeliruan dalam konstruksi perkara,” ujarnya.

Secara menyeluruh, pihak penasihat hukum Dr. Togar Situmorang menganggap bahwa sejak awal mula bergulirnya laporan polisi, proses penyelidikan, penetapan berkas lengkap (P21), hingga proses penuntutan di meja hijau persidangan, terdapat rangkaian proses yang dinilai tidak tepat dan tidak proporsional.

“Dari laporan polisi, penyidikan, P21, penuntutan sampai persidangan, menurut kami ini tidak tepat,” kata Rinto.

Penegasan mengenai langkah kasasi ini pun didukung penuh oleh jajaran tim kuasa hukum lainnya, termasuk Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra. Mereka sepakat untuk membawa persoalan ini ke tingkat mahkamah tertinggi demi meluruskan fakta-fakta persidangan yang dianggap telah terdistorsi.

“Putusan ini memang kami lakukan kasasi karena semua yang disampaikan itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami untuk meminta," tambah penasihat hukum Togar Situmorang lainnya, Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra.

Sebagai langkah tambahan untuk mencari keadilan substantif, tim hukum tidak hanya berfokus pada upaya kasasi ke Mahkamah Agung saja. Mereka juga membuka opsi perlawanan eksternal dengan mengadukan sikap dan perilaku majelis hakim yang memeriksa perkara ini ke lembaga pengawas peradilan.

“Kami akan lanjutkan ke Mahkamah Agung dan juga bersurat ke Komisi Yudisial,” pungkasnya.

Desakan MAKI Agar Jaksa Tidak Menahan Terdakwa

Sorotan terhadap putusan banding dalam kasus Togar Situmorang ini juga memantik reaksi dari lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan hukum. Boyamin Saiman, selaku Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), turut memberikan pandangan hukumnya yang objektif terkait polemik putusan penahanan tersebut. Boyamin secara terbuka mengimbau dan meminta kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar bersikap bijaksana dengan tidak langsung mengeksekusi penahanan terhadap terdakwa.

"Jika terdakwa ajukan upaya hukum maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap , maka seyogyanya JPU tdk melakukan penahanan dikarenakan putusan Banding atau Kasasi berpotensi Bebas," katanya.

Boyamin memberikan argumentasi bahwa spirit yang diusung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku saat ini sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan asas praduga tak bersalah. Oleh sebab itu, apabila seorang terdakwa langsung ditahan padahal ia tengah mengajukan upaya hukum kasasi yang membuka peluang untuk diputus bebas, maka tidak ada satu hal pun di dunia ini yang mampu menggantikan atau memulihkan kerugian fisik dan psikologis akibat penahanan sebelum adanya putusan yang bersifat inkracht.

Di samping faktor kemanusiaan, Boyamin juga meninjau persoalan penahanan ini dari sudut pandang efisiensi anggaran pengelolaan keuangan negara. Penahanan seorang warga negara yang status hukumnya belum bersifat final dinilai berpotensi menimbulkan kerugian material yang tidak perlu bagi keuangan negara.

"Sisi lain penahanan akan menjadikan rugi dari sisi negara karena harus biayai makanan dan lain-lain saat dalam tahanan. Jadi sebaiknya penahanan menunggu putusan inkracht," katanya.

Aries Setianto
Aries Setianto
Penulis

Penulis FIN.CO.ID