fin.co.id - Dinamika penegakan hukum di wilayah hukum Bali kembali memanas seiring dengan keluarnya putusan terbaru dari lembaga peradilan tingkat banding. Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar secara resmi telah mengeluarkan putusan terkait permohonan banding dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menyeret nama advokat senior, Dr. Togar Situmorang. Langkah hukum yang ditempuh oleh sang pengacara untuk mendapatkan keringanan jutsru berbuah sebaliknya, di mana majelis hakim tinggi mengambil sikap yang jauh lebih agresif dibanding pengadilan tingkat pertama.
Perkembangan dinamis dari kasus Togar Situmorang ini diputuskan pada hari Rabu, 3 Juni 2026. Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka, majelis hakim tinggi tidak sekadar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, melainkan secara tegas memperberat sanksi kurungan penjara bagi terdakwa. Putusan yang memicu perdebatan hangat di kalangan praktisi hukum ini langsung mengubah konstelasi penyelesaian sengketa antara advokat dan mantan kliennya tersebut.
Majelis hakim PT Denpasar menjatuhkan vonis hukuman menjadi 3 tahun penjara kepada Dr. Togar Situmorang. Hukuman ini mengalami peningkatan yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan putusan yang dikeluarkan oleh PN Denpasar sebelumnya, yang mana pada pengadilan tingkat pertama tersebut terdakwa dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ketetapan baru ini tentunya memicu reaksi keras dari berbagai pihak yang menilai adanya ketidakselarasan dalam melihat hakikat profesi hukum.
Sidang pembacaan putusan banding yang krusial ini dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Frida Ariyani. Selain memperpanjang masa hukuman pidana kurungan, pihak majelis hakim tinggi dalam amar ketetapannya juga menetapkan status penahanan yang bersifat spesifik terhadap diri terdakwa. Majelis hakim memerintahkan agar terdakwa menjalani proses penahanan dalam bentuk tahanan kota untuk jangka waktu selama 30 hari ke depan, yang terhitung sejak tanggal 3 Juni hingga tanggal 2 Juli 2026.
Namun, di balik ketetapan status penahanan tersebut, muncul sebuah fakta persidangan yang cukup menarik perhatian publik. Dokumen penetapan penahanan kota terhadap terdakwa ternyata tidak bulat didukung oleh seluruh anggota majelis hakim yang bertugas. Dari tiga orang hakim yang hadir di dalam persidangan, surat penetapan itu hanya ditandatangani oleh dua orang hakim, yakni Hakim Ketua Frida Ariyani dan Hakim Anggota Ni Made Sudani. Sementara itu, Hakim Anggota lainnya, yakni Tito Suhud, diketahui tidak membubuhkan tanda tangannya pada berkas penetapan tersebut.
“Menetapkan, memerintahkan melakukan penahanan atas nama terdakwa Togar Situmorang alias Togar Situmorang dalam tahanan kota paling lama 30 hari,” demikian bunyi penggalan dari amar putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim PT Denpasar.
Kekhawatiran Praktisi Hukum Terhadap Kriminalisasi Profesi
Putusan yang memperberat hukuman dalam kasus Togar Situmorang ini mengundang keprihatinan yang mendalam dari berbagai praktisi hukum di tanah air. Salah satu tanggapan datang dari advokat senior, Minola Sebayang. Saat dihubungi secara terpisah melalui sambungan seluler, Minola menyatakan rasa prihatinnya atas situasi pelik yang tengah menimpa rekan sejawatnya tersebut, baik terkait dengan putusan di tingkat pertama maupun hasil banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
"Yang pasti saya prihatin di mana ada rekan advokat yang dalam menjalankan tugasnya mendapatkan proses hukum, seperti seolah-olah ada kriminalisasi," ujar Minola yang dihubungi via seluler.
Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari Togar, Minola menjelaskan bahwa akar mula dari persoalan hukum yang membelit ini sebenarnya bersumber dari masalah honorarium atau pembagian jasa hukum antara sang advokat dengan kliennya. Dari sudut pandang hukum positif, urusan mengenai honorarium sebetulnya berada dalam domain hukum privat dan bukan merupakan domain hukum publik atau pidana.
"Honorarium ini kan sifatnya keperdataan. Kan begitu. Advokat juga tidak pernah menjanjikan bahwa perkara yang dipegangnya itu akan menang. Bahwa satu perkara ada resiko menang dan resiko kalah," katanya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Minola memberikan sebuah peringatan keras mengenai dampak jangka panjang dari preseden hukum seperti ini. Menurutnya, jika setiap kegagalan dalam memenangkan suatu perkara di pengadilan dapat dijadikan celah oleh klien untuk menuntut pengacaranya dengan delik penipuan, hal tersebut akan menjadi ancaman yang sangat serius bagi kelangsungan dan keamanan profesi advokat secara menyeluruh di Indonesia.
"Kalau misalnya setiap perkara yang tidak bisa kita menangkan, lalu digugat oleh klien dibilang penipuan. Bahaya lah kita. Kalau sudah inkrah, kan bisa jadi yurisprudensi," katanya.
Padahal, apabila merujuk pada dokumen formil yang ada, hubungan hukum antara kedua belah pihak didasarkan pada ikatan perjanjian hak kuasa yang sah. Melalui dokumen tersebut, telah lahir kesepakatan tertulis yang memberikan wewenang penuh kepada Dr. Togar Situmorang untuk bertindak atas nama pemberi kuasa. Tercatat, ada total sebanyak 21 hak kuasa yang telah diterima dan dijalankan oleh Togar.
Oleh sebab itu, Minola menilai penanganan kasus Togar Situmorang ini terkesan terburu-buru dan melompati mekanisme internal organisasi profesi. Ia berpendapat bahwa persoalan semacam ini idealnya diselesaikan terlebih dahulu melalui sidang kode etik kedeputian profesi sebelum melangkah ke ranah peradilan umum.