Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat

fin.co.id - 03/06/2026, 23:44 WIB

Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat

Babak Baru Kasus Togar Situmorang. Foto (Istimewa).

"Harusnya masuk ranah etik dulu. Kalau memang misalnya kita melihat dari proses awal itu ada sesuatu yang advokat ini tidak seharusnya melakukan hal seperti itu," katanya.

"Artinya kan ada masalah di dalamnya. Sama seperti halnya di profesi dokter di IDI, kan ada pernyataan atau rekomendasi dulu kalau ada tindakan malpraktik," tambah Minola.

Dengan berkaca pada pola penyelesaian di profesi kedokteran tersebut, Minola menegaskan kembali bahwa segala bentuk perselisihan atau konflik yang terjadi antara seorang advokat dengan kliennya wajib ditelaah secara mendalam di ranah etik terlebih dahulu. Langkah penelaahan awal ini dinilai sangat krusial untuk memisahkan secara objektif, apakah tindakan yang dipersoalkan murni merupakan pelanggaran etika profesi ataukah sebuah tindakan kejahatan murni.

Langkah Hukum Kasasi dan Keberatan Tim Kuasa Hukum

Merespons putusan dari majelis hakim PT Denpasar yang memperberat hukuman tersebut, pihak kuasa hukum Dr. Togar Situmorang langsung mengambil sikap tegas di ruang persidangan. Rinto Maha, selaku kuasa hukum utama terdakwa, menegaskan dengan sangat kuat bahwa putusan yang baru saja dibacakan oleh majelis hakim tingkat banding tersebut sama sekali belum memiliki kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, putusan itu secara hukum tidak dapat serta-merta dieksekusi oleh pihak kejaksaan.

“Karena ini belum inkracht, belum berkekuatan hukum tetap, jadi belum bisa dieksekusi,” tegas Rinto di hadapan majelis usai sidang.

Sebagai bentuk perlawanan hukum yang konstitusional, Rinto memastikan bahwa pihaknya akan segera mendaftarkan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Ia mengungkapkan kekecewaannya lantaran menganggap amar putusan banding tidak selaras dengan fakta yang berkembang di lapangan. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah penolakan majelis hakim untuk memeriksa ulang saksi-saksi penting dalam perkara ini.

“Putusan ini memang kami ajukan kasasi karena semua yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan permohonan kami yang telah diajukan secara resmi untuk menghadirkan tiga saksi mahkota yang harusnya dihadirkan jaksa penuntut umum tidak bisa dihadirkan sehingga itu tidak bisa divalidasi dan kita mohon untuk diperiksa ulang di hakim PT, namun ketua majelis hakim dan hakim PT tidak melakukan pemeriksaan ulang kembali. Jadi bagaimana ada satu keyakinan untuk mendapatkan kebenaran materil,” ujarnya.

Rasa sesal dan keberatan yang mendalam terus disuarakan oleh tim penasihat hukum di luar ruang sidang. Mereka menilai majelis hakim tinggi telah abai dan tidak mempertimbangkan berkas pembelaan serta permohonan secara utuh dan komprehensif, khususnya mengenai kehadiran saksi-saksi yang meringankan posisi terdakwa.

“Permohonan kami untuk meminta saksi-saksi yang meringankan tidak diperiksa ulang. Ini yang kami sesalkan,” kata Rinto Maha.

Lebih jauh lagi, tim hukum melihat adanya pertentangan yang nyata antara putusan di tingkat pertama serta tingkat banding dengan asas hukum pidana nasional yang termuat dalam perundang-undangan terbaru. Mereka menunjuk ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 613, yang memuat asas kehati-hatian penegakan hukum pidana.

“Ini menyebabkan putusan pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan tinggi ini bertentangan dengan prinsip prinsip yang disepakati bersama dalam perumusan UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP khususnya pasal 613 KUHP bahwa Hukum pidana ditempatkan sebagai senjata terakhir bagi pelaksanaan hukum setelah peradilan administrasi dan perdata terlebih terdakwa adalah seorang advokat yang menjalankan kuasanya,”

Menurut pemaparan tim hukum, prinsip ultimum remedium yang bermakna bahwa hukum pidana wajib diletakkan sebagai benteng atau upaya paling akhir, sama sekali tidak tercermin dalam dokumen pertimbangan yuridis majelis hakim. Ketiadaan penerapan asas ini dianggap sebagai sebuah kekeliruan fatal dalam penanganan kasus Togar Situmorang.

“Kalau merujuk prinsip ultimum remedium yang tertuang pada pasal 613 ayat (3) KUHP seharusnya ini masuk ranah peradilan etik advokat, bukan langsung pidana,” tegas Rinto.

Selain masalah asas hukum pidana penutup, Rinto juga menyinggung tentang keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi yang secara eksplisit menjamin hak imunitas bagi seorang advokat ketika dirinya tengah menjalankan tugas kedinasan profesinya secara sah dan beritikad baik. Namun, hak imunitas tersebut dinilai luput dari perhatian majelis hakim dalam memutus perkara ini.

Aries Setianto
Aries Setianto
Penulis

Penulis FIN.CO.ID