Nasional . 01/06/2026, 19:38 WIB
fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon, Jawa Barat, mengambil langkah tegas untuk mendisiplinkan para pegawainya. Pihak otoritas akan menghentikan pembayaran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir atau tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah.
Kebijakan berani ini menjadi perhatian serius bagi seluruh pelayan publik di lingkungan pemerintahan setempat agar tidak meremehkan jam kerja.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cirebon, Suwarso Budi Winarno, menyampaikan langsung kabar tersebut di Cirebon pada Senin (1/6/2026). Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut nyata dari aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Budi menyebut pihak BKPSDM telah meminta seluruh perangkat daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap kehadiran pegawai.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan setiap ASN menjalankan kewajiban kerja mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurut penjelasannya, pegawai yang kedapatan melanggar komitmen kehadiran ini tidak akan menerima hak bulanan mereka lagi.
"Pembayaran gaji dihentikan mulai bulan berikutnya setelah melalui proses verifikasi dan validasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," katanya menerangkan sanksi tegas tersebut.
Pemerintah daerah tidak main-main dalam menerapkan aturan disiplin ini. Budi menjelaskan bahwa kebijakan pemotongan hak finansial tersebut sudah tertuang secara resmi dalam Surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor B/800.6.2/307/PKSN/2026. Surat edaran ini mengatur tentang penghentian dan pembayaran kembali gaji ASN yang mangkir dari tugasnya.
Langkah strategis ini menjadi bagian dari upaya keras pemerintah daerah dalam memperkuat budaya kerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan birokrasi.
Budi kembali menegaskan bahwa kepatuhan terhadap daftar hadir dan jam kerja merupakan kewajiban paling dasar bagi seorang aparatur negara dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.
"Setiap pelanggaran terhadap ketentuan kehadiran harus ditindaklanjuti sesuai aturan guna menjaga integritas organisasi dan kualitas pelayanan publik," ujarnya secara lugas.
Pada kesempatan terpisah, Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Iing Daiman, ikut memberikan pandangannya terkait kebijakan baru ini. Beliau menegaskan bahwa disiplin kerja merupakan fondasi utama untuk membangun sistem birokrasi yang profesional sekaligus akuntabel.
Menurutnya, setiap abdi negara wajib menaati ketentuan jam kerja dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, karena hak kepegawaian selalu berjalan sejalan dengan kewajiban yang harus terpenuhi.
Iing juga membeberkan bahwa proses penjatuhan sanksi ini tidak berjalan sembarangan, melainkan harus melewati alur birokrasi yang valid. Penghentian pemenuhan gaji akan diawali oleh laporan dari atasan langsung yang memantau ASN mangkir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah di unit kerjanya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id