News . 31/05/2026, 09:06 WIB
fin.co.id - Seorang pemuda berinisial G (18) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membunuh keponakannya yang masih berusia dua tahun di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas dengan puluhan luka tusukan di tubuhnya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Andi Muhammad Iqbal mengungkapkan hasil visum dari RS Polri menunjukkan terdapat 32 luka tusukan pada tubuh balita tersebut.
"Hasil visum yang kita terima dari RS Polri, total ada 32 tusukan di tubuh korban," kata Andi kepada wartawan, Jumat 29 Mei 2026.
Peristiwa tragis itu terjadi di sebuah rumah kontrakan tempat korban tinggal bersama neneknya dan pelaku. Saat kejadian berlangsung, hanya korban dan G yang berada di dalam rumah karena sang nenek sedang bekerja mencari nafkah.
Menurut Andi, berdasarkan keterangan para saksi, keseharian korban memang lebih banyak bersama pelaku. Nenek korban biasanya meninggalkan rumah pada sore hingga malam hari untuk berjualan.
"Pada saat kejadian berlangsung, memang keseharian pelaku dan korban ini hanya dua orang saja. Jadi pada saat di kontrakan, mereka tinggal bertiga saja, yaitu nenek, pelaku, dan korban. Namun, kesehariannya, sang nenek ini mencari nafah ketika jam 4 sore hingga malam hari," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap alasan yang disampaikan pelaku saat menjalankan aksinya. G mengaku kesal karena merasa terganggu ketika sedang bermain game.
"Setelah kami tanyakan langsung ke yang bersangkutan, pada saat kejadian, yang bersangkutan sedang bermain game. Kemudian korban, balita korban tersebut, memanjat di punggungnya. Pelaku merasa terganggu sehingga melakukan tindakan penusukan," kata Kompol Andi.
Pelaku diketahui mengambil dua pisau dari dapur sebelum menyerang korban. Selain mengaku kesal, G juga menyampaikan kepada penyidik bahwa dirinya mendengar bisikan-bisikan sebelum melakukan perbuatan tersebut.
"Jadi, selain pelaku terganggu, pelaku juga mengaku mendapat bisikan-bisikan dan ingin segera bertemu Tuhan, itu berdasarkan pengakuan," kata dia.
Setelah kejadian, G sempat melukai dirinya sendiri hingga mengalami luka tusuk di bagian dada dan kedua pipi. Ia kemudian menjalani perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya diperiksa penyidik.
Polisi kini telah menahan G setelah statusnya dinaikkan menjadi tersangka melalui gelar perkara.
"Sudah, sudah itu (ditetapkan tersangka), sudah kita gelar perkara," kata Andi.
Menurutnya, hasil gelar perkara menunjukkan pelaku memenuhi unsur pidana sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
"Iya (pelaku layak diproses hukum). Sudah kita proses ya, sudah kita proses, kok," jelas Andi.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id