Viral . 30/05/2026, 06:27 WIB
Riki mengatakan pihak yang diduga debt collector juga ikut datang saat mediasi berlangsung. Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan sehingga kasus tidak berlanjut ke proses hukum.
“Karena tidak ada pelaporan dan kedua belah pihak sepakat tidak membuat laporan polisi, akhirnya selesai saat itu,” ujarnya.
Meski demikian, polisi masih mendalami asal data yang digunakan pihak debt collector hingga menganggap kendaraan tersebut sebagai objek jaminan fidusia bermasalah.
“Kita juga belum mendalami yang bersangkutan dapat data dari mana, kemudian bisa menentukan objek itu adalah objek jaminan fidusia,” kata dia.
Riki menegaskan tindakan pengambilan kendaraan secara paksa tetap tidak dibenarkan, terlebih bila ternyata salah sasaran.
“Betul, penindakan dengan mengambil mobil secara paksa itu salah, apalagi salah sasaran,” tegasnya. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id