Viral . 30/05/2026, 06:27 WIB
fin.co.id - Video rombongan keluarga asal Temanggung yang dicegat diduga debt collector usai menghadiri wisuda di Semarang viral di media sosial. Dalam rekaman itu, mobil yang mereka tumpangi dihentikan dua pria berbadan besar saat hendak menuju studio foto.
Kedua pria tersebut meminta kendaraan diserahkan karena disebut memiliki tunggakan pembayaran sejak 2023. Situasi sempat memanas karena rombongan keluarga menolak menyerahkan mobil dan meminta persoalan dibawa ke kantor polisi.
“Kalau ada apa-apa langsung ke kantor polisi, saya dari Temanggung kalau ada urusan sama pemiliknya, masalahnya ini bukan mobil saya, bukan lari, ayo ke polres, saya ikuti mobil kamu, saya yang nyetir,” tutur sopir dalam video yang direkam dari kursi penumpang.
Penumpang lain juga mempertanyakan dasar penarikan kendaraan tersebut.
“Ini penangkapan atas dari apa?” tegas penumpang menanyakan surat kepada kedua pria itu.
Pria yang mengaku berasal dari tim finance Mega menyebut mobil tersebut bermasalah karena pembayaran macet sejak 2023.
“Ini unit ada masalah paymentnya dari 2023 enggak bayar, kami dari finance mega,” ujar debt collector.
Perekam video juga sempat mendapat perlakuan kasar. Ia disebut dipukul dan dibentak ketika merekam kejadian.
“Enggak usah video. Ini unit bukan punya bapak, bapak cuma sewa,” bentaknya.
Setelah perdebatan berlangsung cukup sengit, kedua pihak akhirnya menuju Polrestabes Semarang untuk mediasi.
Terkait kejadian itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok membenarkan peristiwa tersebut sempat dilaporkan ke polisi pada Sabtu 23 Mei 2026.
“Memang ada laporan di SPKT pada Sabtu 23 Mei. Kendaraan dikendarai saudara inisial N, kemudian dipepet oleh saudara L yang diduga hendak menarik kendaraan,” ujar Riki, dikutip Sabtu 30 Mei.
Menurut dia, pengendara yang dicegat saat itu bukan pemilik kendaraan, melainkan hanya menggunakan mobil milik saudaranya.
Rombongan keluarga kemudian menghubungi pemilik mobil untuk memastikan status kendaraan tersebut. Setelah tiba di Polrestabes Semarang, pemilik kendaraan dapat menunjukkan dokumen resmi berupa BPKB dan membuktikan kendaraan tidak memiliki tunggakan cicilan.
“Setelah sampai ke Polrestabes ternyata pemilik kendaraan bisa menunjukkan bukti kepemilikan yang sah dalam hal ini BPKB sehingga yang bersangkutan enggan membuat laporan polisi,” katanya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id