Ragam . 29/05/2026, 14:03 WIB

Perkara Tambang Emas Ilegal Way Kanan, Kejati Baru Teliti Berkas Tahap I

Penulis : AdminFIN
Editor : AdminFIN

Dalam pengembangan perkara, polisi telah menetapkan sekitar 20 tersangka dari berbagai klaster, mulai dari pelaku tambang, penampung, hingga pihak yang diduga terhubung dengan distribusi emas ilegal.

“Tersangka awal 14, kemudian ada pengembangan tambah 2, penampung 3, tambah JSR 1. Jadi sekitar 20, bahkan bisa lebih ke depan,” rincinya.

Kasus tambang emas ilegal ini dibongkar Polda Lampung pada Maret 2026 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.

Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui beroperasi di lahan HGU PTPN I Regional 7 seluas sekitar 200 hektare yang tersebar di tujuh titik di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.

Tambang ilegal itu disebut telah beroperasi sekitar 1,5 tahun dengan kapasitas produksi mencapai 1.575 gram emas per hari atau senilai Rp2,8 miliar per hari. Dalam sebulan, perputaran uang dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp73 miliar.

Polisi menyebut emas hasil tambang ilegal tidak hanya diedarkan di Lampung, tetapi juga mengalir ke sejumlah toko perhiasan di Tangerang dan Bekasi.

Hingga kini, Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap dugaan keterlibatan pemodal utama di balik jaringan tambang emas ilegal itu.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id