Nasional . 26/05/2026, 15:32 WIB

Jika Tak Melayani Minimal 300 Penerima Manfaat MBG, Insentif SPPG Rp6 Juta Per Hari Terancam Dicabut!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas demi mengoptimalkan program jaminan kesehatan masyarakat. Lembaga pemerintah ini mengumumkan akan mencabut insentif sebesar Rp6 juta per hari bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang membandel.

Sanksi keras ini berlaku untuk dapur umum yang tidak melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan sasaran utama mulai 2 Juni 2026 mendatang.

Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) BGN menerbitkan ketetapan ini melalui Surat Edaran (SE) nomor 5 tahun 2026 pada hari Senin. Dalam surat tersebut, pihak berwenang siap menjatuhkan penangguhan secara mayor kepada pengelola yang mengabaikan instruksi baru ini.

"Aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026. sanksi yang dikenakan kepada mitra dan yayasan adalah suspend (penghentian sementara) mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Deputi Tauwas BGN, Dadang Hendrayuda, Senin, 26 Mei 2026.

Siapa Saja Kelompok 3B dan Apa Sanksi bagi Pelanggar?

Dadang Hendrayuda menegaskan bahwa SE tersebut berfungsi sebagai pedoman utama dalam menetapkan batas minimal penerima manfaat. Langkah tegas ini muncul karena tim pengawas BGN masih menemukan banyak pengelola lapangan yang belum memenuhi ketentuan ideal yang berlaku selama ini.

Berikut adalah poin-poin penting terkait sasaran dan aturan baru dari BGN:

  • Sasaran Kelompok 3B: Program ini berfokus penuh untuk memenuhi kebutuhan gizi spesifik bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
  • Target Minimal Pelayanan: Setiap SPPG wajib menyalurkan makanan sehat minimal kepada 300 orang dari kelompok target tersebut.
  • Temuan Pelanggaran di Lapangan: Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim BGN sering mendapati dapur umum yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B, padahal ketentuan idealnya mencapai 500 orang.
  • Sanksi Administratif Bertingkat: Pengelola yang melanggar akan menerima surat peringatan resmi yang tercatat dalam rekam kinerja, hingga sanksi berat berupa penghentian sementara (suspend mayor) bantuan dana operasional.

"Saat sidak di lapangan, kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ucap Dadang.

Mekanisme Pengawasan dan Penilaian Kinerja Lapangan

Untuk memastikan program ini berjalan sesuai rencana, BGN menerapkan sistem pelaporan berkala yang cukup ketat:

  • Penyusunan Laporan: Kepala satuan pelayanan wajib menyusun capaian distribusi makanan secara berkala.
  • Verifikasi Wilayah: Pengelola mengirimkan berkas tersebut kepada masing-masing direktorat wilayah pada Deputi Pemantauan dan
  • Pengawasan sesuai petunjuk teknis.
  • Konfirmasi Data: Direktorat wilayah terkait akan segera mengonfirmasi kebenaran data laporan dengan kondisi riil di lapangan.

"Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal," ujar Dadang.

Dadang juga menjelaskan bahwa mekanisme penjatuhan sanksi administratif ini akan berjalan sesuai dengan prosedur resmi BGN. Meskipun bertindak tegas, pihak lembaga tetap memberikan ruang dan kesempatan bagi para pengelola untuk menyampaikan klarifikasi dalam jangka waktu yang telah mereka tentukan.

Pada akhir penjelasannya, Dadang mengemukakan bahwa penetapan standar pelayanan minimal bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita ini mutlak diperlukan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id