MEGAPOLITAN . 23/05/2026, 05:30 WIB
fin.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memastikan Tim Pemburu Begal masih terus bergerak memburu pelaku kejahatan jalanan dan mengusut sejumlah perkara yang hingga kini belum terselesaikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menyebut ratusan kasus saat ini masih dalam tahap penanganan oleh pihak kepolisian.
"Masih ada 413 perkara yang sedang kami selesaikan," katanya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat 22 Mei 2026.
Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan, polisi telah menangkap puluhan tersangka dari operasi Tim Pemburu Begal. Selain itu, jajaran Polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya juga turut melakukan penindakan terhadap pelaku kriminalitas jalanan.
Iman menjelaskan total tersangka yang berhasil diamankan oleh Tim Pemburu Begal mencapai 38 orang. Sementara itu, sebanyak 135 tersangka lainnya diproses oleh jajaran Polres di bawah naungan Polda Metro Jaya.
Polisi juga menyita ratusan barang bukti dari hasil penindakan tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi 84 unit gawai, 69 sepeda motor, delapan pucuk senjata api beserta amunisinya, hingga 45 bilah senjata tajam.
"Kemudian ada 240 barang bukti lainnya seperti pakaian, rekaman CCTV, dan barang-barang hasil kejahatan dari perbuatan para pelaku," kata Iman.
Saat ini seluruh tersangka yang telah ditangkap masih menjalani proses penyidikan. Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal yang diterapkan antara lain Pasal 476 tentang pencurian biasa, Pasal 477 mengenai pencurian ringan, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan atau begal, serta Pasal 306 yang mengatur kepemilikan dan peredaran senjata api, amunisi, dan bahan peledak ilegal. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses hukum yang berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," katanya.
Polisi juga menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba melawan atau melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung.
"Tentunya tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat dimana saat kami melakukan penangkapan tersebut, dan pertimbangan keselamatan dari petugas kami di lapangan yang sedang menjalankan tugas," ucap Iman.
Menurut dia, tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tugas dan kewenangan kepolisian. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id