News . 23/05/2026, 09:28 WIB
fin.co.id - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI memastikan hingga kini belum ada temuan kasus Ebola di Indonesia. Meski begitu, kewaspadaan nasional langsung ditingkatkan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo sebagai Darurat Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia atau Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) pada 17 Mei 2026.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengatakan keputusan WHO tersebut menjadi sinyal penting bagi seluruh negara untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi potensi penyebaran lintas negara. Menurutnya, status darurat ditetapkan karena tingginya angka kematian serta masih belum pastinya cakupan penyebaran wabah di kawasan Afrika Tengah.
Data terbaru menunjukkan wabah yang terjadi di Provinsi Ituri, RD Kongo, dipicu oleh virus Ebola jenis Bundibugyo. Sampai 16 Mei 2026 tercatat 246 kasus suspek, dengan 8 kasus telah terkonfirmasi dan 80 orang meninggal dunia. Tingkat kematian dilaporkan mencapai 32,5 persen.
Selain terjadi di RD Kongo, kasus terkait perjalanan juga disebut telah ditemukan di Kampala, Uganda, hingga Kinshasa. Tingginya mobilitas masyarakat serta terbatasnya fasilitas kesehatan menjadi faktor yang memperbesar risiko penyebaran.
“Kementerian Kesehatan terus memantau situasi global dan melakukan penguatan kewaspadaan lintas sektor. Kami memastikan seluruh pintu masuk negara, baik pelabuhan maupun bandara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan, terutama yang berasal dari negara terdampak,” ujar Aji dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sabtu 23 Mei 2026.
Sebagai langkah antisipasi, Kemenkes menyiagakan petugas kesehatan di berbagai titik kedatangan internasional. Pemerintah juga memperkuat proses skrining terhadap pelaku perjalanan serta menyiapkan mekanisme rujukan ke rumah sakit berstandar internasional jika ditemukan penumpang dengan gejala yang mengarah pada Ebola.
Selain itu, seluruh laporan dari pintu masuk negara akan dipantau selama 24 jam melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR) serta pusat operasi darurat kesehatan atau Public Health Emergency Operation Center (PHEOC). Laboratorium nasional juga disebut telah disiapkan untuk mendukung proses deteksi dini.
Kemenkes turut mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi palsu atau hoaks mengenai Ebola yang beredar di media sosial. Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami cara penularan dan langkah pencegahan penyakit tersebut.
“Ebola merupakan penyakit infeksi virus yang dapat menyebabkan kematian dengan tingkat fatalitas rata-rata mencapai 50 persen. Saat ini terdapat tiga jenis strain virus yang sering menyebabkan wabah, yaitu Ebola Virus Disease (EVD), Sudan Virus Disease (SVD), dan yang saat ini berkembang di Kongo yaitu Bundibugyo Virus Disease (BVD),” jelas Aji.
Virus Ebola diketahui menular melalui kontak langsung dengan darah, cairan tubuh, maupun benda yang telah terkontaminasi oleh manusia atau hewan yang terinfeksi. Penularan bisa terjadi lewat kulit yang terluka maupun selaput lendir.
Gejalanya dapat muncul secara tiba-tiba dengan masa inkubasi antara dua hingga 21 hari. Penderita umumnya mengalami demam, tubuh lemas, nyeri otot, dan sakit kepala. Dalam kondisi tertentu, penyakit dapat berkembang menjadi muntah, diare, hingga perdarahan.
Hingga kini belum tersedia pengobatan spesifik yang digunakan secara luas untuk Ebola. Sementara vaksin yang ada masih terbatas penggunaannya untuk penanganan wabah di wilayah Afrika.
Kemenkes pun meminta masyarakat kembali memperkuat Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) sebagai langkah pencegahan utama.
“Langkah terbaik saat ini adalah tetap waspada dengan rajin mencuci tangan menggunakan air dan sabun, mengenakan masker jika merasa kurang sehat, serta menerapkan etika batuk dan bersin yang benar. Hindari juga kontak langsung dengan orang atau hewan yang sakit,” lanjut Aji.
Pemerintah juga memberi perhatian khusus kepada warga yang baru kembali dari negara terdampak seperti RD Kongo dan Uganda. Mereka diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala demam atau perdarahan dalam waktu 21 hari setelah tiba di Indonesia.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id