News . 22/05/2026, 07:32 WIB

Kejagung Tetapkan Komisaris PT QSS Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit di Kalbar

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (Jampidsus) menetapkan SDT selaku Komisaris sekaligus Beneficial Owner PT QSS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017 hingga 2025.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap SDT selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaiman mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap sejumlah saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (yang telah mendapatkan persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri), notulensi ekspose dengan ahli, serta serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Syarief Sulaiman lewat perss rilis Kamis 21 Mei 2026.

Dalam kasus ini, SDT disebut mengakuisisi PT QSS pada tahun 2017. Perusahaan tersebut diketahui memiliki IUP Eksplorasi berdasarkan SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 210/DISTAMBEN/2016 tanggal 7 April 2016.

Namun pada 2018, PT QSS diduga memperoleh IUP Operasi Produksi meski tidak memenuhi syarat. Penyidik menyebut proses itu dilakukan tanpa due diligence yang sah dan menggunakan data yang tidak sebenarnya.

IUP Operasi Produksi itu diterbitkan melalui SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 503/136/MINERBA/DPMPTSP-C.II/2018 tanggal 12 Desember 2018 dengan luas wilayah mencapai 4.084 hektare," kata Syarief Sulaiman. 

Penyidik juga mengungkap bahwa setelah memperoleh IUP Operasi Produksi, PT QSS tidak melakukan aktivitas pertambangan di wilayah izin usaha tersebut. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan penjualan bauksit yang disebut berasal dari luar wilayah IUP dengan menggunakan dokumen milik PT QSS.

Hasil produksi bauksit tersebut diketahui telah dijual sejak 2020 hingga 2024 menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang diterbitkan tanpa proses verifikasi yang benar dan diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.

Selain itu, PT QSS juga disebut tidak memiliki smelter yang menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan izin ekspor.

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara.

"Atas perbuatannya, tersangka SDT dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001" ujar Jampidsus Syarief Sulaiman. 

Selain pasal primair, penyidik juga menerapkan pasal subsidiair yakni Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor serta Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. *

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id