Ekonomi . 22/05/2026, 09:43 WIB
Pengenaan pajak bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka kewajiban pajak kendaraan semakin besar. Ini perlu untuk memastikan keadilan bagi masyarakat. “Usulan pajak progresif sangat bagus. Intinya penerapan pajak ini harus berdasarkan nilai keadilan,” ucapnya.
Senada dengan Andry, Asisten Deputi Pengembangan Ketenagalistrikan dan Geologi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Sunandar menjelaskan, pemberlakuan insentif perlu memperhatikan kondisionalitas industri dan kondisi ekonomi. Insentif perpajakan perlu melihat sejauh mana perkembangan industri kendaraan listrik, jumlah pengguna, serta infrastruktur pendukung.
“Berbicara insentif, kita tidak bisa memberikan insentif selamanya. Kita perlu lihat bagaimana perkembangan ekosistem industrinya, pabriknya, baterainya, dan jumlah pengguna dan pembelinya. Lalu kita kaji, apakah insentif layak atau tidak untuk dilanjutkan,” ucapnya.
Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, perhitungan terkait keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.
Ia menyebut, dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak. Lalu, dari sisi yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan kemampuan perangkat pemerintah daerah dan pusat menerapkannya.
Teguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait hal tersebut.
“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah. Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” ucap Teguh. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id