Nasional . 21/05/2026, 22:28 WIB
fin.co.id – Pemerintah bergerak cepat untuk membenahi ekosistem angkutan barang di tanah air agar lebih aman dan berkeadilan. Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko Infra) menggelar sosialisasi dan mendengarkan masukan publik di Bandung pada Kamis, 21 Mei 2026.
Agenda penting ini membahas kebijakan tanpa kendaraan kelebihan dimensi dan muatan nasional atau Indonesia Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) tahun 2027 khusus untuk wilayah Jawa Barat.
Kebijakan yang akan berlaku secara menyeluruh di seluruh jaringan jalan nasional mulai 1 Januari 2027 ini hadir sebagai jawaban atas rentetan masalah krusial di jalan raya. Deputi Bidang Koordinasi Konektivitas Kemenko Infrastruktur, Odo RM Manuhutu, menyampaikan hal tersebut dalam acara sosialisasi bertajuk "Transformasi Ekosistem Angkutan Barang yang Berkeselamatan, Berkeadilan dan Berkelanjutan" di Gedung Sate, Bandung.
Faktor utama yang mendasari keputusan berani ini adalah tingginya angka kecelakaan fatal yang merenggut banyak korban jiwa. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tren peningkatan insiden yang sangat signifikan:
"Ini rata-rata 3 orang meninggal setiap jam, dan berdampak pada kerugian sosial-ekonomi (Rp305,29 miIiar di tahun 2025). Dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang dengan persentase 10,5 persen merupakan kedua tertinggi setelah sepeda motor (77,4 persen)," kata Odo.
Pemicu utama dari carut-marut ini adalah penertiban armada logistik kelebihan muatan yang belum optimal selama ini. Menyikapi hal itu, sebuah pertemuan penting digelar pada 4 Agustus 2025 lalu. Pertemuan yang melibatkan Wakil Ketua DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, pimpinan Komisi V DPR RI, Ketua Aliansi Pengemudi Independen (API), serta perwakilan pengemudi logistik dari berbagai daerah akhirnya resmi menyepakati penerapan penuh Zero ODOL per 1 Januari 2027.
Pemerintah menyoroti ketimpangan yang sering terjadi saat insiden buruk melanda angkutan barang. Selama ini, aparat kerap kali langsung mencap kecelakaan sebagai murni kelalaian pengemudi. Padahal, para supir truk hanyalah pekerja yang menjalankan perintah dari perusahaan pemilik komoditas.
Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menaruh perhatian serius terhadap keadilan bagi para pengemudi logistik ini.
"Pak Menko Infrastruktur AHY juga dalam statemennya menyatakan, apakah ada konsekuensi secara tegas dan konsekuen terhadap para owner, para pelaku usaha itu sendiri?. Ini yang kita hadirkan keseimbangan (fairness) lewat kebijakan ini. Jangan sampai nanti yang disalahkan, yang dicari tanggung-jawabnya adalah sang pengemudi yang tentu ini semua adalah di luar dari kapasitas dan kemampuan," kata Odo menyampaikan pesan Menko AHY.
Demi menegakkan aturan baru ini, pemerintah memberlakukan kewajiban penggunaan kendaraan bebas ODOL secara menyeluruh. Aturan ketat ini mengikat semua pihak, termasuk:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id