Nasional . 21/05/2026, 22:28 WIB
Penerapan regulasi ini tidak sekadar menekan angka fatalitas, namun juga diproyeksikan membawa keuntungan besar bagi perekonomian negara dalam jangka panjang. Beberapa dampak positif yang akan tercipta antara lain:
Meskipun batas akhir implementasi penuh baru berjalan di tahun 2027, pemerintah sudah menyiapkan langkah percepatan lewat program Quick Wins 2026. Mulai tanggal 1 Juni 2026, petugas akan melarang keras seluruh kendaraan berat yang melebihi kapasitas dan dimensi untuk memasuki jalan tol serta pelabuhan penyeberangan.
Aparat mengimbangi langkah tegas ini dengan penguatan sistem pengawasan digital yang terintegrasi di sepanjang ruas tol. Kementerian PUPR dan Kemenhub bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) memasang teknologi mutakhir seperti Weight in Motion (WIM) untuk menimbang truk saat berjalan, Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe), RFID, serta dukungan data penuh dari operator jalan tol.
Anggota Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Sony Sulaksono Wibowo, membenarkan rencana sterilisasi ini. Meski begitu, ia mengakui bahwa realisasi di lapangan masih menghadapi tantangan berat karena potensi penolakan di sejumlah akses tol tertentu.
"Nah ini hal-hal seperti ini ingin coba kita rapikan, sehingga berharap nanti ya secara seragam di 1 Juni itu bisa diterapkan. Walaupun saya yakin tidak akan mudah ya karena masing-masing BUJT juga masih berpikir ulang ya, mengkaji kemungkinan-kemungkinan misalnya truk-truk atau jalan-jalan akses pelabuhan. Tapi kita coba semua karena data juga terintegrasi ke Etle di polisi dan BLUe di Kemenhub," ujar Sony.
Rencana pembenahan total ini mendapat sambutan hangat dari para pekerja kemudi di lapangan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengemudi Logistik Nusantara, Dani, menyatakan bahwa organisasi yang ia pimpin mendukung penuh langkah pemerintah demi menjaga keselamatan jiwa para supir di jalan raya.
Dani memaparkan bahwa rantai logistik harus membagi tanggung jawab secara adil antara pemilik barang, pemilik armada, dan supir dengan porsi yang proporsional.
"Kan seharusnya supir itu hanya sebagai operator kendaraan saja. Jangan mobil tidak layak, supir yang ditilang. Kami dukung ODOL itu 1000 persen asal terjadi perubahan undang-undang karena punishment dari yang punya barang, punishment dari yang punya armada, yang saat ini semuanya ke supir," tegas Dani menutup penjelasannya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id