News . 21/05/2026, 05:58 WIB

Profil Eks Brigjen TNI Teddy Hernayadi yang Dihukum Seumur Hidup Terkait Kasus Korupsi

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id — Sebuah fakta mengejutkan diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengenai adanya perwira tinggi (Pati) TNI yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup akibat tersandung kasus hukum. Belakangan terungkap bahwa sosok jenderal yang dimaksud adalah Brigjen TNI Teddy Hernayadi.

Teddy dijatuhi hukuman super berat tersebut setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengadaan Alat Utama Sistem Persenjataan (Alutsista) di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain harus mendekam di penjara seumur hidup, jenderal bintang satu ini juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara senilai USD 12.409 atau setara dengan Rp 219.024.434 (berdasarkan kurs tahun 2026), serta resmi dipecat dari dinas militer TNI.

Rekam jejak kasus rasuah ini diduga kuat bermula ketika Teddy masih menyandang pangkat Kolonel. Kala itu, ia memegang posisi strategis sebagai Kepala Bidang Pelaksana Pembiayaan Kementerian Pertahanan untuk periode tahun 2010 hingga 2014.

Perjalanan hukum Teddy berakhir tragis di meja hijau. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer tingkat II di Jakarta Timur pada Rabu, 30 November 2016 silam, majelis hakim langsung menjatuhkan vonis maksimal.

“Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak korupsi seperti dakwaan primer dengan pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan dituntut uang pengganti,” tegas Ketua Majelis Hakim Brigjen TNI Deddy Suryanto sembari mengetuk palu sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan hal yang sangat memberatkan terdakwa, yaitu karena perbuatannya dinilai secara langsung mengancam keamanan negara. Di sisi lain, hakim menegaskan sama sekali tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.

“Majelis hakim menilai tindakan terdakwa jelas mengancam pertahanan negara khususnya dalam alutsista. Terdakwa tidak patut karena sebagai petinggi TNI. Namun putusan ini bisa diuji dibanding,” tambah Brigjen TNI Deddy Suryanto.

Berdasarkan fakta persidangan, modus kecurangan yang dipraktikkan oleh Teddy adalah dengan menandatangani serta menerbitkan surat-surat penting tanpa mengantongi izin resmi dari atasannya. Pihak yang dilewati oleh Teddy di antaranya adalah Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, hingga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran yang sah.

Padahal, karier militer Teddy terbilang sangat cemerlang sebelum kasus ini membongkar semuanya. Berlandaskan surat keputusan Panglima TNI tertanggal 31 Desember 2013, Teddy sebenarnya sempat mendapatkan promosi jabatan yang bergengsi sebagai Direktur Keuangan Markas Besar TNI AD. Jabatan baru itulah yang kemudian mengantarkannya naik pangkat menjadi jenderal bintang satu atau brigadir jenderal hingga saat ini.

Profil Teddy Hernayadi:

Pria kelahiran Purwakarta, Jawa Barat, pada 8 Maret 1963 ini merintis jalan di dunia militer melalui Akademi Militer cabang keuangan sejak tahun 1984. Setelah resmi lulus pada tahun 1988, Teddy mengawali pengabdiannya sebagai perwira keuangan di bawah komando Kodam V/Brawijaya.

Kinerjanya yang dinilai baik membawanya melewati berbagai penugasan dan promosi. Karier Teddy terus menanjak hingga akhirnya masuk ke lingkaran strategis Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI).

Pada 16 Februari 2010, Teddy mendapat amanah besar dengan mengemban jabatan sebagai Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Pusat Keuangan Kemhan RI. Tidak hanya itu, ia juga dipercaya menjadi Bendahara Khusus Pembiayaan Luar Negeri Kemhan. Posisi ganda ini memberikan kewenangan penuh kepadanya untuk mengelola anggaran pertahanan, khususnya dalam transaksi pembelian alutsista dari luar negeri.

Setelah mengabdi hampir empat tahun di Kementerian Pertahanan, Teddy kembali ke lingkungan Markas Besar Angkatan Darat. Pada Januari 2014, ia resmi dilantik sebagai Direktur Keuangan Angkatan Darat (Dirkuad), yang kemudian diikuti dengan kenaikan pangkat menjadi brigadir jenderal (brigjen).

Namun, masa kejayaannya di pucuk pimpinan Korps Keuangan Angkatan Darat berlangsung singkat. Memasuki September 2014, Teddy mendadak dicopot dari posisinya dan digeser menjadi staf khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Mutasi mendadak ini rupanya dipicu oleh mulai terendusnya indikasi penyelewengan anggaran negara saat ia masih bertugas di Kementerian Pertahanan.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id