News . 21/05/2026, 05:58 WIB
Kasus yang menyeret sang jenderal bintang satu ini berkaitan dengan penggelapan dana belanja alutsista yang nilainya fantastis, yakni mencapai 12,4 juta dolar AS atau berkisar Rp146 miliar. Berdasarkan data yang dikutip dari Jakarta Globe (1/12/2016), dana jumbo tersebut seharusnya dialokasikan untuk mendanai pengadaan alat pertahanan krusial, termasuk helikopter serang Apache dan pesawat tempur F-16.
Modus operandi yang dilakukan Teddy adalah mencairkan anggaran negara tanpa mengantongi izin dari pejabat keuangan ataupun menteri yang berwenang. Setelah dana cair, sebagian besar uang tersebut justru digunakan untuk membiayai kepentingan pribadinya serta dialirkan ke sejumlah pihak lain.
Penyimpangan ini pertama kali terendus melalui laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2014. Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan mendalam oleh Polisi Militer dan Inspektorat Jenderal Kemhan, yang kala itu dipimpin oleh Hadi Tjahjanto.
Kasus ini bergulir ke meja hijau dan disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta. Dalam persidangan yang digelar pada 30 November 2016, terungkap fakta mengejutkan mengenai adanya 53 saksi yang diduga ikut menikmati aliran dana dari Teddy. Perkara ini pun dinilai sebagai salah satu skandal korupsi militer terbesar yang pernah ada di Indonesia.
Meskipun oditur (jaksa) militer hanya menuntut hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim militer yang diketuai oleh Brigjen TNI Deddy Suryanto mengambil langkah ekstrem. Hakim menjatuhkan vonis yang jauh lebih berat, yakni hukuman penjara seumur hidup, pemecatan secara tidak hormat dari dinas militer, serta kewajiban mengembalikan seluruh uang negara yang telah digelapkannya.
Hukuman super berat ini menempatkan Teddy Hernayadi ke dalam daftar hitam koruptor di Indonesia yang divonis seumur hidup, bersanding dengan nama-nama seperti Adrian Waworuntu dan Akil Mochtar.
Dalam nota pembelaannya, Teddy sempat berdalih bahwa segala tindakan yang dilakukannya merupakan demi kepentingan bangsa. Ia juga melayangkan kritik terhadap sistem penganggaran serta mekanisme pengadaan alutsista yang dianggapnya penuh masalah. Namun, pembelaan tersebut ditepis oleh pengadilan yang tetap menyatakannya terbukti sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan wewenang serta penggelapan uang negara.
Teddy tidak tinggal diam dan mencoba melawan lewat jalur hukum. Ia mengajukan banding ke Pengadilan Militer Utama pada tahun 2017, lalu melanjutkan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung pada tahun 2020. Kendati demikian, seluruh langkah hukum tersebut berujung penolakan, sehingga vonis kurungan seumur hidup baginya kini telah berkekuatan hukum tetap.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id