News . 21/05/2026, 07:13 WIB
"Modusnya pijat, jadi santri dipanggil satu per satu masuk kamar, kemudian setelah dilakukan pencabulan, korban diberi uang jajan Rp 100 ribu," papar Imam.
Polisi menilai para korban membutuhkan penanganan khusus karena mengalami tekanan mental akibat kejadian tersebut. Proses asesmen hingga kini masih dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo.
"Karena korban mengalami depresi, kita lakukan pendampingan dari psikolog Dinas Sosial sama pengacara juga," pungkas Imam.
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara untuk aktivitas operasional pondok pesantren, penanganannya diserahkan kepada Kementerian Agama. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id