Nasional . 20/05/2026, 20:39 WIB

Prabowo Sebut Kerugian Akibat Kecurangan Ekspor Selama 34 Tahun Capai Rp15.400 Triliun!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana
Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id – Presiden RI Prabowo Subianto membeberkan fakta mengejutkan mengenai kebocoran anggaran negara akibat praktik lancung dalam aktivitas ekspor. Selama kurun waktu 34 tahun, tepatnya sejak tahun 1991 hingga 2024, negara mengalami kerugian raksasa yang diperkirakan mencapai 908 miliar dolar AS atau setara dengan Rp15.400 triliun.

Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo saat menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks MPR, DPR, DPD RI, Jakarta, pada hari Rabu, 20 Mei 2026.

"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan," kata Presiden Prabowo.

Membongkar Tiga Modus Penipuan di Atas Kertas

Dalam pidatonya, Presiden menjelaskan secara rinci bahwa kerugian fantastis ini bersumber dari manipulasi dokumen. Para pelaku menyasar komoditas bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.

Pemerintah mengidentifikasi tiga modus utama yang merugikan keuangan negara ini:

  • Under-invoicing: Praktik curang di mana importir atau eksportir sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) yang jauh lebih rendah daripada harga transaksi yang sebenarnya.
  • Under-counting: Praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah barang lebih rendah daripada angka riil di lapangan.
  • Transfer pricing: Kebijakan penetapan harga manipulatif untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

"Itu adalah penipuan di atas kertas," ujar Presiden secara lugas.

Kebohongan Data Terlacak Melalui Catatan PBB

Presiden Prabowo menegaskan bahwa para pelaku tidak bisa lagi menyembunyikan manipulasi ini. Pemerintah dapat melacak perbedaan data tersebut dengan mudah melalui pencatatan resmi di pelabuhan tujuan, serta dokumen dari badan-badan resmi dunia di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Beliau memberikan ilustrasi nyata bagaimana kecurangan ini berlangsung di pelabuhan domestik.

"Kita bisa bohong di pelabuhan Indonesia. Kita kirim 10.000 ton batu bara, yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia (curang, red.), tetapi di sana (luar negeri, red.) tidak bisa, di sana dicatat," ujar presiden.

Berdasarkan temuan pemerintah, selisih pelaporan ekspor ini bahkan menyentuh angka 50 persen dari kondisi yang sebenarnya pada sejumlah kasus.

Pemerintah Tunjuk BUMN Jadi Eksportir Tunggal

Merespons kebocoran masif ini, pemerintah langsung mengambil langkah taktis. Pemerintah telah menerbitkan peraturan pemerintah tentang tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam. Peraturan ini bertujuan kuat untuk memperketat pengawasan, menutup celah kebocoran, dan menggenjot penerimaan negara.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id