News . 12/05/2026, 07:00 WIB
fin.co.id - Terdakwa Nadiem Anwar Makarim mengaku tidak mengingat besaran gaji yang diterimanya selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024.
Dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 11 Mei, Nadiem bahkan menyebut dirinya tidak pernah benar-benar memperhatikan jumlah penghasilan dari jabatan menteri tersebut.
Sebab, menurutnya, menjadi menteri bukan soal penghasilan. Ia mengaku lebih fokus pada pengabdian.
"Yang jelas saya tiap bulan rugi waktu menjadi menteri, tidak ada penghasilan. Jadi uang saya turun terus," ujar Nadiem dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin.
Meski demikian, Nadiem mengungkapkan masih memiliki sumber pendapatan lain, yakni dari kepemilikan saham di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Namun di luar saham tersebut, ia menegaskan tidak memiliki sumber penghasilan lain.
Pernyataan itu muncul saat Nadiem diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Dalam perkara tersebut, ia didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.
Jaksa menyebut korupsi terjadi dalam pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang dinilai tidak sesuai perencanaan serta prinsip pengadaan.
Nadiem juga didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Kerugian negara dalam kasus ini dirinci mencapai Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga menuding Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat Nadiem memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id