Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

fin.co.id - 07/05/2026, 10:46 WIB

Meritokrasi dan Integritas dalam Promosi Perwira Tinggi TNI-Polri

Emanuel Mikael Kota/Ketua Umum Aliansi Indonesia Timur. Foto: Dok Pribadi

Komitmen Presiden Prabowo terhadap pemberantasan korupsi juga perlu diterjemahkan ke dalam tata kelola promosi jabatan strategis. Sebab, perlu kita safari bahwa korupsi sebagai penyakit berbahaya, dalam sejarah, korupsi bisa menghancurkan negara, bangsa, dan rezim. Sehingga, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan hukum setelah kerugian negara terjadi, tetapi juga melalui pencegahan sejak proses pengangkatan pejabat strategis.

Dengan demikian, promosi perwira tinggi harus dikaitkan langsung dengan agenda antikorupsi. Jangan sampai personel yang pernah memiliki catatan manipulasi keuangan negara, penyimpangan anggaran, mark up proyek, penyalahgunaan fasilitas dinas, atau pola hidup tidak wajar justru mendapat promosi ke jabatan strategis. 

Negara tidak boleh memberi sinyal bahwa rekam jejak buruk dapat diputihkan oleh kekuasaan, kedekatan, atau loyalitas sempit. Promosi jabatan tinggi harus menjadi penghargaan bagi mereka yang bersih dan berprestasi, bukan perlindungan bagi mereka yang bermasalah.

Dalam kerangka tata kelola modern, prinsip ini sejalan dengan gagasan merit system. UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memang mengatur aparatur sipil negara, bukan TNI-Polri. Namun, prinsip meritokrasi di dalamnya tetap relevan sebagai rujukan etika tata kelola jabatan publik, yaitu pengembangan talenta dan karier yang mempertimbangkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, serta kebutuhan organisasi. Apalagi prinsip meritokrasi menekankan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas.

Bila prinsip merit system diterapkan secara serius, maka promosi perwira tinggi TNI-Polri tidak cukup hanya bertanya, siapa yang paling senior? Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang paling bersih, paling mampu, paling teruji, paling diterima secara moral, dan paling relevan dengan kebutuhan negara ke depan? Senioritas tetap penting sebagai bagian dari pengalaman organisasi, tetapi senioritas tidak boleh mengalahkan integritas. Kedekatan tidak boleh mengalahkan kompetensi. Loyalitas personal tidak boleh mengalahkan loyalitas konstitusional.

Presiden Prabowo perlu mendorong adanya mekanisme integrity clearance sebelum promosi perwira tinggi ditetapkan. Mekanisme ini dapat mencakup lima lapis pemeriksaan. Pertama, pemeriksaan rekam jejak hukum, termasuk ada atau tidaknya keterlibatan dalam perkara pidana, pelanggaran disiplin berat, kekerasan berlebihan, atau penyalahgunaan kewenangan. 

Kedua, pemeriksaan rekam jejak keuangan, termasuk kepatuhan pelaporan harta, riwayat pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta potensi konflik kepentingan. Ketiga, pemeriksaan rekam jejak etik, termasuk gaya kepemimpinan, perlakuan terhadap bawahan, kepatuhan terhadap prosedur, serta hubungan dengan aktor bisnis atau politik.

Keempat, pemeriksaan kompetensi strategis. Perwira tinggi hari ini tidak cukup hanya kuat secara komando, tetapi juga harus memahami geopolitik, teknologi pertahanan, keamanan siber, komunikasi publik, manajemen krisis, hukum humaniter, hak asasi manusia, serta koordinasi lintas lembaga. 

Kelima, pemeriksaan loyalitas konstitusional. Loyalitas perwira tinggi bukan kepada kelompok, faksi, senior, jaringan bisnis, atau kepentingan politik tertentu. Loyalitas tertinggi harus kepada negara, konstitusi, Presiden sebagai kepala pemerintahan, serta keselamatan rakyat.

Risikonya besar bila promosi jabatan tinggi diberikan kepada personel dengan catatan buruk. Pertama, hal itu dapat merusak moral internal. Prajurit TNI dan anggota Polri yang bekerja baik akan merasa bahwa integritas tidak lagi menjadi ukuran karier. 

Kedua, hal itu dapat melemahkan kepercayaan publik. Rakyat akan sulit percaya kepada institusi pertahanan dan keamanan bila jabatan strategis diberikan kepada figur yang memiliki beban etik atau hukum. Ketiga, hal itu dapat mengganggu agenda reformasi kelembagaan. Institusi yang seharusnya bergerak menuju profesionalisme justru dapat tersandera oleh figur yang tidak memiliki legitimasi moral.

Dampak lainnya adalah munculnya moral hazard dalam organisasi. Bila personel bermasalah tetap dapat naik jabatan, maka pesan yang diterima oleh internal organisasi sangat berbahaya: pelanggaran tidak selalu menghambat karier. Ini dapat melahirkan budaya permisif, memperlemah disiplin, dan merusak standar kepemimpinan. Dalam jangka panjang, organisasi akan kehilangan mekanisme koreksi alamiahnya karena promosi tidak lagi menjadi alat seleksi kualitas, tetapi menjadi alat reproduksi kekuasaan internal.

Dalam teori birokrasi modern, Max Weber menekankan pentingnya otoritas legal-rasional, yaitu kekuasaan yang dijalankan berdasarkan aturan, kompetensi, dan tata kelola impersonal, bukan hubungan pribadi atau patronase. Samuel Huntington dalam The Soldier and the State juga menempatkan profesionalisme militer sebagai fondasi hubungan sipil-militer yang sehat. 

Sementara Morris Janowitz dalam The Professional Soldier menekankan bahwa militer modern harus mampu beradaptasi dengan tuntutan masyarakat demokratis. Ketiga perspektif ini memperkuat satu pesan: jabatan strategis negara harus diisi oleh figur yang profesional, berintegritas, dan dapat dikendalikan oleh prinsip hukum.

Karena itu, Presiden Prabowo perlu menginstruksikan Panglima TNI dan Kapolri agar daftar promosi perwira tinggi tidak hanya berisi nama dan riwayat jabatan, tetapi juga disertai matriks kelayakan yang lebih komprehensif. 

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID