Ragam . 07/05/2026, 10:40 WIB

Bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto Divonis 14 Tahun, Kasus Korupsi Kredit Bank dan TPPU Terbukti

Penulis : AdminFIN
Editor : AdminFIN

Adik Iwan Juga Ikut Terseret, Divonis 12 Tahun

Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam perkara yang sama, adik Iwan Setiawan, yaitu Iwan Kurniawan Lukminto yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sritex, juga dijatuhi hukuman berat.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Iwan Kurniawan. Sama seperti kakaknya, ia juga dikenai denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp677 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Keterlibatan dua petinggi sekaligus ini membuat kasus Sritex menjadi salah satu perkara korupsi dan TPPU yang paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir.

Sorotan Publik dan Dampak Kasus

Vonis ini memunculkan gelombang diskusi di kalangan publik, terutama karena PT Sritex dikenal sebagai salah satu pemain besar industri tekstil nasional. Kasus ini juga memperlihatkan bagaimana dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit perbankan bisa berdampak besar hingga merugikan negara dalam jumlah ratusan miliar rupiah.

Di sisi lain, putusan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum terus memperketat pengawasan terhadap praktik korupsi di sektor korporasi. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan kasus seperti ini akan terus berlanjut sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

Dengan vonis 14 tahun penjara untuk Iwan Setiawan Lukminto dan 12 tahun untuk Iwan Kurniawan, kasus ini belum sepenuhnya selesai dari perhatian publik. Banding, langkah hukum lanjutan, hingga dampak terhadap korporasi masih menjadi sorotan yang dinanti banyak pihak. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id