Ekonomi . 04/05/2026, 21:14 WIB
Fin.co.id - Pemerintah secara resmi mengucurkan insentif besar-besaran bagi sektor penerbangan nasional guna menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026, kini seluruh penumpang pesawat rute domestik kelas ekonomi berhak mendapatkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat terhadap lonjakan harga avtur dunia yang sempat mengerek harga tiket di awal tahun.
Dengan adanya stimulus ini, komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang biasanya membebani harga jual tiket kini ditiadakan sepenuhnya, mencakup potongan pada tarif dasar (base fare) serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge).
Penting bagi calon penumpang untuk memperhatikan jendela waktu keberangkatan agar bisa menikmati fasilitas gratis pajak ini.
Berdasarkan regulasi terbaru, insentif ini memiliki masa berlaku yang terbatas, yakni selama 60 hari sejak aturan diundangkan.
Masyarakat harus memastikan transaksi pembelian dan waktu terbang berada dalam rentang berikut:
Jika tiket dibeli atau jadwal keberangkatan dilakukan di luar tanggal tersebut, maka tarif pajak normal akan kembali berlaku secara otomatis.
Tidak semua jenis penerbangan mendapatkan kemudahan ini. Pemerintah memberikan batasan ketat guna memastikan stimulus tepat sasaran bagi masyarakat luas. Berikut adalah poin-poin penting yang wajib diketahui:
Dengan dihapusnya PPN 11% (atau tarif yang berlaku sesuai undang-undang), harga tiket di tingkat konsumen diharapkan turun signifikan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id