Darurat Energi Nasional! FSPPB Desak Prabowo Terbitkan Perppu Migas di Tengah Tekanan Geopolitik Global

fin.co.id - 29/04/2026, 19:17 WIB

Darurat Energi Nasional! FSPPB Desak Prabowo Terbitkan Perppu Migas di Tengah Tekanan Geopolitik Global

Wakil Sekretaris Jenderal I Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Aryo Wibowo

UU Migas Dinilai Ketinggalan Zaman, Perlu Reformasi Total!

Tak hanya persoalan internal perusahaan, dari sisi regulasi pun tak luput dari sorotan. FSPPB menilai Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 sudah tak relevan lagi dengan kondisi industri energi saat ini. Regulasi yang terkesan terlalu liberal ini justru dinilai melemahkan posisi negara dalam mengelola aset strategisnya.

Bahkan, pemisahan fungsi regulator seperti SKK Migas dan BPH Migas pun dianggap menciptakan tumpang tindih kewenangan, yang pada akhirnya menurunkan daya tawar negara. Akibatnya, Pertamina dalam banyak aspek bisnis migas justru 'disetarakan' dengan para kontraktor asing.

FSPPB punya bukti kuat. Mahkamah Konstitusi sendiri sebelumnya sudah pernah memberikan catatan kritis terhadap sejumlah pasal dalam UU tersebut karena dinilai inkonstitusional. Ini menunjukkan ada yang salah dengan fondasi hukum pengelolaan migas kita.

Desakan Perppu Migas dan Reintegrasi Pertamina Semakin Menggema

Melihat situasi yang kian memprihatinkan ini, FSPPB mendesak pemerintah untuk segera melakukan gebrakan besar dalam tata kelola migas nasional. Salah satu jurus pamungkas yang diusulkan adalah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas oleh Presiden Prabowo Subianto. Tentu saja, ini akan dilakukan jika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tak kunjung menunjukkan taringnya dalam merevisi UU Migas.

Selain itu, FSPPB juga getol mendorong agar PT Pertamina (Persero) kembali utuh, dari hulu sampai hilir. Tujuannya jelas: mengembalikan efisiensi dan memperkuat peran strategis Pertamina sesuai amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.

"Ke depan kita minta tidak ada lagi anak usaha yang IPO. Solusinya adalah kembali menjadi satu sistem utuh dari hulu sampai hilir," ujar Aryo mantap. Ia juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk privatisasi anak usaha Pertamina, yang dinilai bisa menggerogoti kendali negara atas sektor energi vital ini.

Senada dengan FSPPB, Ekonom Energi dari ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyoroti peran krusial Pertamina dalam distribusi energi hingga ke pelosok negeri. Namun, ia juga mengakui bahwa tekanan fiskal negara akibat lonjakan harga minyak dan pelemahan rupiah membuat beban subsidi BBM bergeser ke pundak Pertamina.

"Kenaikan harga minyak menekan fiskal negara. Beban ini akhirnya bergeser ke Pertamina. Harusnya ditanggung pemerintah, tapi karena keterbatasan fiskal, Pertamina yang menanggung," terang Komaidi. Ia menambahkan, keterlambatan pembayaran kompensasi dari pemerintah bisa mengancam kelangsungan operasional Pertamina, terutama dalam menjaga likuiditas perusahaan.

Saatnya Reformasi Tata Kelola Energi Nasional Dimulai!

Di tengah ancaman ketidakpastian geopolitik global, Indonesia kini berada di persimpangan jalan. FSPPB melihat ini sebagai momentum emas untuk melakukan reformasi besar-besaran di sektor migas. Desakan Perppu Migas, kembalinya Pertamina menjadi satu kesatuan, dan revisi total UU Migas 2001 menjadi agenda yang tak bisa ditunda lagi.

Jika langkah cepat ini tak diambil, para pelaku industri memperkirakan risiko terhadap stabilitas energi dan keberlanjutan PT Pertamina (Persero) akan semakin membayangi di masa depan. Situasi ini bukan sekadar soal harga BBM yang naik turun, melainkan cerminan dari tata kelola energi nasional yang harus mampu beradaptasi dengan tantangan global yang semakin dinamis dan tak menentu. (*)

Sigit Nugroho
Sigit Nugroho
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi