TNI-Polri Bakal Ikut Tagih Pajak? Dirjen Pajak Tegaskan Jangan Digoreng-goreng!

fin.co.id - 21/07/2026, 20:15 WIB

TNI-Polri Bakal Ikut Tagih Pajak? Dirjen Pajak Tegaskan Jangan Digoreng-goreng!

Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto.

fin.co.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam urusan perpajakan lewat Surat Edaran DJP Nomor SE-8/PJ/2026. Langkah ini sempat memicu kepanikan warga yang cemas akan ancaman intimidasi saat pemeriksaan atau penagihan pajak.

Merespons polemik tersebut, Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menegaskan, masuknya nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas murni bertujuan untuk pemantapan tata kelola internal.

"Jadi sekali lagi ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal Direktorat Jenderal Pajak. Jadi nggak perlu dipolemikan dan nggak perlu 'digoreng-goreng' bahwa nanti petugas pajak akan melibatkan Babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," katanya dalam konferensi pers APBN KITA di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Bimo menerangkan, sinergi bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan berarti menerjunkan aparat TNI/Polri ke lapangan untuk mengeksekusi penagihan maupun pemeriksaan pajak, melainkan terbatas pada pertukaran informasi kewilayahan.

"Jadi perangkat desa dan segala macam itu berkoordinasi dengan kita. Bukan mereka kemudian dinarasikan merupakan pelaksanaan pemeriksaan maupun pemungutan pajak, sama sekali tidak," jelasnya.

Lagi pula, skema koordinasi lapangan itu bukanlah amunisi utama DJP dalam menjaring data para wajib pajak.

Ia menegaskan, DJP kini sudah ditopang infrastruktur teknologi modern seperti Compliance Risk Management (CRM), Observasi Geotagging, hingga Sistem Core Tax (Coretax).

"Senjata yang utama udah lebih canggih jadi kita pakai CRM mesin kita, kemudian kita pakai observasi dari geotagging kita, kita pakai cortex kita," ucapnya.

Bimo membeberkan bahwa klausul kerja sama informasi kewilayahan ini sejatinya sudah bergulir sejak tahun 2020 dan hanya mengalami pembaruan teknis di tahun 2026.

"Jadi enggak perlu dibesarkan di media. Dan aturan ini sudah aja sejak tahun 2020 sebagai informasi. Jadi hanya penyempurnaan yang dilakukan pada tahun 2026," tutupnya.

Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID