News . 25/04/2026, 09:01 WIB
fin.co.id - Bareskrim Polri resmi menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (SAM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar Syekh Ahmad Al Misry dijatuhi hukuman berat apabila terbukti melakukan tindakan pelecehan tersebut.
"Saya minta polisi proses kasus ini seadil-adilnya tanpa ada intervensi atau pertimbangan bahwa yang bersangkutan adalah ulama. Malah justru karena ulama harusnya dihukum lebih berat karena telah memakai tameng agama untuk berbuat asusila," ujar Sahroni kepada wartawan, Sabtu 25 April 2026.
Politisi ini juga mendorong agar Syekh Ahmad Al Misry dijerat dengan pasal berlapis. "Bisa ditambah pasal penistaan agama," kata Sahroni.
Tak hanya itu, Sahroni meminta agar pihak korban beserta keluarganya mendapatkan perlindungan dari ancaman pihak mana pun, serta berharap proses hukum berlanjut hingga ke meja hijau.
"Tak boleh ada restorative justice," tegasnya.
Sahroni menilai dugaan pelecehan ini telah memicu keresahan luas di tengah masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Ia pun menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang berhasil mengungkap perkara ini.
"Alhamdulillah polisi akhirnya menetapkan dia sebagai tersangka," tambahnya.
Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Gelar Perkara:
Syekh Ahmad Al Misry ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap santri setelah penyidik merampungkan gelar perkara atas laporan yang masuk.
"Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka," kata ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (24/4).
Merujuk keterangan Benny Jehadu selaku kuasa hukum para korban, Syekh Ahmad Al Misry dikenal publik karena sering mengisi acara televisi sebagai juri hafiz Al-Qur'an. Benny mengungkap bahwa kasus asusila ini memakan korban lebih dari satu orang.
"Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap bukan anak perempuan ya, laki-laki, sesama jenis ya. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada," terang Benny Jehadu.
Dugaan pelanggaran hukum ini disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang lama, bahkan hingga hitungan tahun. Lokasi kejadian perkara yang terungkap dalam pemeriksaan polisi pun tersebar di beberapa tempat berbeda.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," pungkas kuasa hukum korban lainnya, Wati Trisnawati.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id