Ekonomi . 23/04/2026, 14:48 WIB

Terbongkar! Mafia Pupuk Palsu Tipu Petani Pakai Tanah, Mentan Cabut Izin 2.230 Distributor

Penulis : Lina
Editor : Lina

fin.co.id – Praktik lancung di sektor pertanian kembali terbongkar. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap skandal pupuk palsu masif yang mengakibatkan kerugian petani dan negara mencapai Rp3,3 triliun. Ironisnya, para pelaku menggunakan modus menjual tanah biasa yang dikemas seolah-olah sebagai pupuk bersubsidi maupun nonsubsidi.

Dalam keterangannya di Kawasan Pergudangan Genesis, Karawang, Mentan menegaskan bahwa produk yang beredar di lapangan sama sekali tidak mengandung unsur hara esensial. Kandungan Nitrogen (N), Natrium, Kalium, hingga Fosfat yang sangat dibutuhkan tanaman ditemukan nihil dalam produk palsu tersebut.

"Mereka menjual tanah tanpa unsur hara kepada petani. Dampaknya sangat merusak, kerugian petani mencapai Rp3,3 triliun. Sekarang para pelakunya sudah kami jadikan tersangka," tegas Amran pada Kamis 23 April 2026.

Satgas Pangan Seret Puluhan Tersangka dan Cabut Izin Masal

Pemerintah bergerak cepat dengan menggandeng Satgas Pangan Polri untuk menyikat habis rantai distribusi ilegal ini. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 76 tersangka yang berhasil diringkus dari berbagai kasus mafia pangan. Khusus untuk sektor pupuk, sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan mereka dari hulu hingga hilir.

Langkah tegas tidak berhenti pada proses pidana. Sebagai bentuk pembersihan birokrasi dan rantai pasok, pemerintah secara resmi telah mencabut izin usaha terhadap 2.230 pengecer serta distributor pupuk yang terbukti bermasalah.

"Kami mengambil risiko ini demi melindungi petani. Sepanjang periode 2024-2025, Satgas Pangan menangani 92 kasus. Rinciannya meliputi 46 kasus beras, 27 kasus pupuk, 16 kasus minyak goreng, dan 3 kasus internal pegawai," papar Amran.

Anomali Pasar dan Stabilitas Harga Beras

Selain masalah pupuk, Mentan juga menyoroti anomali pasar pangan yang kerap terjadi di Indonesia. Ia merasa heran karena hukum pasar internasional sering kali tidak berlaku di dalam negeri, terutama pada komoditas di mana Indonesia merupakan produsen utama.

"Contoh nyata adalah minyak goreng. Kita adalah produsen terbesar di dunia, tapi harga sempat melambung dan barang langka. Ini adalah anomali yang harus terus kita awasi agar produsen tidak mempermainkan harga di atas ketentuan," imbuhnya.

Terkait komoditas beras, Amran mengklaim bahwa secara umum harga relatif terkendali dalam dua periode Lebaran terakhir. Meskipun terdapat kenaikan tipis di beberapa wilayah akibat kendala distribusi logistik, ia memastikan kondisi stok dan harga jauh lebih stabil dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Pemerintah berkomitmen memperketat pengawasan distribusi bahan pokok agar praktik mafia pangan tidak lagi menjangkik sektor yang menjadi tulang punggung ketahanan nasional ini.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id