Nasional . 23/04/2026, 23:37 WIB
“Padahal saksi-saksi tersebut adalah saksi fakta. Ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam penilaian hakim,” jelasnya.
KY Bali menyebut laporan yang diterima saat ini baru sebatas aduan atas putusan. Sementara itu, untuk pemantauan proses banding, pihak pelapor harus mengajukan permohonan terpisah.
“Kami menunggu apakah pelapor akan mengajukan permohonan pemantauan untuk proses banding di Pengadilan Tinggi Denpasar,” ujar Ragil.
Langkah ini menjadi penting karena Joko Sugianto dipastikan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat banding. Tim kuasa hukum juga menyatakan siap kembali mengajukan permohonan ke KY agar proses tersebut mendapat pengawasan.
Kasus ini membuka ruang diskusi lebih luas terkait transparansi dan akuntabilitas putusan pengadilan. Pihak tergugat berharap KY dapat menelaah secara objektif dan memberikan tindak lanjut yang jelas.
“Kami ingin ada evaluasi terhadap putusan ini, terutama dari sisi etika dan profesionalitas hakim,” tegas Ary.
Di sisi lain, KY menegaskan akan mengatensi laporan masyarakat sebagai bagian dari pengawasan terhadap lembaga peradilan. Hasil akhir dari proses ini masih menunggu rangkaian analisis di tingkat daerah hingga pusat.
Dengan potensi banding dan proses di KY yang masih berjalan, perkara ini diprediksi belum akan selesai dalam waktu dekat. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id