Ragam . 23/04/2026, 14:38 WIB
Pada Selasa (21/4), penawaran konsinyasi lanjutan dilakukan terhadap 8 bidang tanah.
Dengan demikian, secara kumulatif, total 12 bidang tanah telah berhasil melewati tahapan penawaran konsinyasi.
Angka ini sungguh membanggakan!
Saat ini, hanya tersisa sekitar 5 bidang lahan masyarakat dengan luas kurang lebih 0,07 hektare.
Dua bidang di antaranya telah didaftarkan konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dan menanti jadwal penawaran.
Tiga bidang sisanya masih dalam proses tindak lanjut oleh BPN Provinsi Sumatera Barat, mengikuti mekanisme yang berlaku.
Perlu diingat, pengadaan tanah merupakan kewenangan pemerintah yang dijalankan oleh BPN bersama stakeholder terkait.
Seluruh proses ini dijalankan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat dan nilai-nilai adat.
Ringkasan :
Keberadaan Flyover Sitinjau Lauik I bukan sekadar proyek infrastruktur biasa.
Ini adalah solusi jitu untuk mengatasi kondisi jalan eksisting yang terkenal dengan tikungan ekstremnya.
Tingkat risiko kecelakaan yang tinggi di jalur tersebut selama ini menjadi perhatian serius.
Dengan flyover ini, keselamatan pengguna jalan akan jauh lebih terjamin.
Lebih dari itu, proyek ini akan menjadi penguat konektivitas antara Kota Padang dan Solok.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id