News . 23/04/2026, 09:20 WIB
fin.co.id - Polda Metro Jaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan yang dilayangkan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) terhadap dua pegiat media sosial, Ade Armando dan Permadi Arya.
Laporan tersebut sebelumnya masuk ke Polda Metro Jaya pada Senin 20 April 2026 di Jakarta Selatan, dengan dugaan adanya unsur penghasutan serta provokasi di media sosial.
Kepolisian memastikan seluruh barang bukti yang diserahkan akan ditelaah secara menyeluruh. Proses ini akan melibatkan uji digital forensik untuk memastikan validitas materi yang dilaporkan.
“Barang bukti pasti akan dianalisa dan diuji. Polri memiliki lab digital forensik yang credible dan tersertifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.
Selain itu, penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta mengumpulkan keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Sebelumnya, kasus ini telah masuk tahap penyelidikan di Polda Metro Jaya. Kepolisian juga menyatakan bahwa status terlapor masih dalam proses awal pemeriksaan.
“Terlapornya dalam lidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 21 April 2026.
Dalam keterangan awal, laporan APAM disebut berkaitan dengan unggahan video yang beredar di platform YouTube melalui kanal Cokro TV yang diduga memuat unsur provokatif.
Di sisi lain, APAM menegaskan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Perwakilan APAM sekaligus pelapor, Paman Nurlette, menyebut pihaknya memilih jalur hukum untuk menyikapi persoalan tersebut.
“Pada hari ini, kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Permadi Arya melalui media sosial,” kata perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette saat ditemui di SPKT Polda Metro Jaya, Senin 20 Apirl 2026.
Ia juga menekankan bahwa sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran seharusnya diproses melalui mekanisme yang berlaku, bukan diselesaikan di ruang publik.
“Karena itu, kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis, datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan Permadi Arya, dengan harapan agar mereka diproses melalui rel hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan yang berkepastian, kepastian yang berkeadilan, dan kemanfaatan untuk seluruh rakyat Indonesia,” ungkap Paman. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id