Nasional . 20/04/2026, 14:31 WIB
fin.co.id - Pernahkah Anda merasa tidak berdaya saat menghadapi penipuan belanja online atau terjebak bunga pinjaman online yang mencekik? Jika iya, Anda tidak sendirian. Faktanya, benteng pertahanan hukum kita, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), ternyata sudah "karatan" karena tidak pernah mendapat revisi substansial selama 27 tahun terakhir! Di tengah ledakan ekonomi digital tahun 2026 ini, nasib hak-hak kita sebagai pembeli justru berada di ujung tanduk.
Pendiri Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia Maju (YPKIM) sekaligus Mantan Komisioner BPKN, Dr. Rolas Budiman Sitinjak, melontarkan kritik pedas terhadap fenomena ini. Beliau menilai pemerintah telah lalai secara sengaja dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Bayangkan, dunia sudah berubah drastis dengan adanya kecerdasan buatan (AI) dan transaksi lintas batas, namun aturan yang melindungi Anda masih kaku di titik yang sama sejak akhir milenium lalu.
Tahun 2026 mencatatkan sejarah kelam bagi ekosistem perdagangan kita. Rolas mengungkapkan bahwa saat ini konsumen Indonesia menjadi yang paling rapuh. Bagaimana tidak? Lebih dari 70 persen transaksi kini beralih ke platform digital, namun instrumen hukumnya masih kuno. Jutaan warga kini menjadi mangsa empuk bagi pinjaman online ilegal, produk palsu di marketplace, hingga skandal kebocoran data pribadi yang melibatkan raksasa bisnis.
“Ini tentu bukan kelalaian pemerintah yang biasa-biasa saja. Pemerintah memang secara sengaja mengambil pilihan tidak memberikan kepastian hukum kepada konsumen Indonesia,” ujar Rolas dalam keterangan media pada Senin (20/4/2026) siang. Pernyataan ini menjadi peringatan keras bagi kita semua bahwa perlindungan yang kita terima saat ini hanyalah sekadar formalitas tanpa taring yang nyata.
Kondisi di lapangan ternyata jauh lebih memprihatinkan dari yang kita duga. Menurut data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), terdapat lebih dari 11 ribu pengaduan yang masuk sejak tahun 2020 hingga pertengahan 2025. Meski ribuan orang menjerit meminta keadilan, instrumen hukum baru tidak kunjung hadir. Alih-alih diperkuat, lembaga yang seharusnya menjadi pembela kita justru tampak sedang dilumpuhkan.
Rolas membeberkan fakta miris mengenai kondisi lembaga perlindungan saat ini:
Akibatnya, ketika Anda dirugikan oleh perusahaan besar, Anda dipaksa berjuang sendirian tanpa dukungan negara yang berarti. Ini adalah pertarungan yang tidak seimbang antara rakyat kecil melawan entitas bisnis raksasa.
Harapan sempat muncul saat Revisi UU Perlindungan Konsumen masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026. Namun, kenyataannya justru pahit. RUU yang menyangkut hajat hidup 280 juta rakyat Indonesia ini hanya diletakkan di urutan ke-11. Tanpa jadwal pembahasan yang konkret dan tanpa target penyelesaian yang jelas, nasib aturan ini seolah digantung tanpa kepastian.
Lebih mengejutkan lagi, isi naskah akademik dan draf awal RUU tersebut kabarnya justru bergerak ke arah yang salah. Alih-alih menambah perlindungan, beleid baru tersebut disinyalir malah mengkebiri kewenangan lembaga perlindungan dan menghapus sejumlah hak mendasar konsumen. "Jika RUU ini disahkan dalam bentuk yang melemahkan, maka Indonesia tidak akan memiliki sistem perlindungan konsumen yang lebih baik," tegas Rolas.
Sudah saatnya pemerintah berhenti mengutamakan kepentingan pelaku usaha di atas keselamatan rakyat. Hak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, serta ganti rugi yang adil adalah hak konstitusional setiap warga negara Indonesia. Kita tidak boleh membiarkan perlindungan konsumen di era digital hanya menjadi narasi manis dalam pidato seremonial belaka.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id