Ragam . 16/04/2026, 08:44 WIB
Dampak dari dugaan penyimpangan ini tidak kecil. Penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp500 miliar. Angka ini muncul dari dugaan penjualan tanah berisi cadangan batubara secara tidak sah oleh pihak perusahaan terkait.
Tidak hanya soal keuangan negara, kasus ini juga memunculkan persoalan serius di sektor lingkungan. Aktivitas pertambangan yang tidak sesuai prosedur diduga menyebabkan kerusakan lingkungan di wilayah Kutai Kartanegara.
Namun demikian, Kejati Kaltim menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara masih terus berjalan. Penyidik bersama auditor masih melakukan pendalaman agar angka final bisa lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Jerat Hukum Berat Menanti Tersangka
Dalam perkara ini, penyidik menjerat AS dengan pasal berlapis yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah beberapa kali mengalami perubahan.
Tersangka dijerat pasal primair dan subsidair yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan serta tindakan yang merugikan keuangan negara. Kombinasi aturan ini menunjukkan bahwa penyidik menilai kasus ini memiliki dampak serius terhadap tata kelola aset negara.
Publik Soroti Tata Kelola Tambang di Kaltim
Kasus ini kembali memicu perhatian publik terhadap tata kelola industri pertambangan di Kalimantan Timur. Wilayah ini memang dikenal sebagai salah satu pusat produksi batubara terbesar di Indonesia, namun di sisi lain juga kerap terseret dalam berbagai kasus dugaan korupsi sumber daya alam.
Dengan ditahannya eks pejabat strategis ini, Kejati Kaltim mengirim sinyal kuat bahwa penegakan hukum di sektor tambang tidak akan berhenti di level perusahaan saja, tetapi juga menyasar pejabat yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan.
Ke depan, publik menanti sejauh mana pengusutan kasus PT JMB Group ini akan berkembang, terutama terkait kemungkinan adanya tersangka lain atau aliran keuntungan dari aktivitas pertambangan yang diduga ilegal tersebut.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id