Entertainment . 19/03/2026, 09:38 WIB
fin.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi merilis hasil pemantauan Siaran Ramadan 1447 H tahap II yang berlangsung pada 1-10 Maret 2026. Pemantauan ini melibatkan 32 orang pemantau yang mengawasi 16 stasiun televisi selama periode tersebut.
Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Dr Rida Hesti Ratnasari, menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan agar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi tegas kepada Anwar Sanjaya. Rekomendasi ini berkaitan dengan penampilannya dalam program Indahnya Ramadhan di Trans TV.
Rida menilai, selama tayangan Ramadan tersebut, Anwar Sanjaya diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk yang mengarah pada kekerasan fisik dan unsur erotis. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, serta fatwa MUI.
"Kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadhan. Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk disanksi tegas," kata Rida kepada MUI Digital, di Jakarta, Rabu 18 Maret 2026.
Ia menjelaskan, salah satu indikasi pelanggaran terjadi pada 1 Maret 2026 menit ke 8:56, saat Anwar Sanjaya menampilkan gerakan joget yang dinilai tidak pantas. Selanjutnya, pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan tersebut kembali muncul dan dijadikan bahan candaan yang dianggap tidak relevan.
Tak hanya itu, dugaan kekerasan fisik juga terjadi pada 2 Maret 2026 menit ke 7:15 ketika Anwar memiting Kiki hingga terjatuh. Rida menegaskan bahwa temuan ini bukan hanya terjadi pada tahap kedua pemantauan, melainkan juga telah ditemukan pada tahap pertama.
"Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan bahwa Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya," tegasnya.
Pada tahap pertama pemantauan yang berlangsung 18-28 Februari 2026, tim juga menemukan berbagai dugaan pelanggaran lain, seperti kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming, hingga unsur erotis.
"Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki 'Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar'," kata Rida mengungkapkan contoh indikasi pelanggaran kekerasan verbal yang terjadi dalam program Indahnya Ramadhan Trans TV.
Selain itu, pada 20 Februari 2026, Anwar juga disebut melakukan adegan yang dinilai tidak pantas pada menit ke 07:00-07:03.
"Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. Kemudiaan pada tanggal 19 Februari 2026 menit ke 2:56-2:57 Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya," ungkapnya. *
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id