Serba Serbi Ramadhan . 03/03/2026, 19:12 WIB
Kriteria Umum yang Membatalkan Puasa
Dalam kajian fikih klasik, sesuatu dianggap membatalkan puasa jika:
Masuk ke dalam rongga tubuh
Melalui jalur yang lazim sebagai pintu masuk makanan atau minuman
Berpotensi menghilangkan rasa lapar dan haus
Meski infus tidak masuk lewat mulut, sebagian ulama menilai efeknya yang menyegarkan dan menguatkan tubuh membuatnya serupa dengan makan atau minum.
Bagaimana dengan Obat Tetes?
Alhafiz menjelaskan, hukum obat tetes bergantung pada jalur masuknya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id