Nasional . 27/02/2026, 11:14 WIB
fin.co.id - Langkah hukum terhadap para pelaku korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina menemui babak baru. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Muhamad Kerry Adrianto Riza, putra dari buronan kakap Riza Chalid, pada Jumat (27/2/2026). Keputusan ini lantas memicu desakan kuat bagi Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk segera memulangkan dan mengadili Riza Chalid yang diduga kuat menjadi otak di balik skandal besar ini.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, secara tegas mengapresiasi vonis tinggi tersebut namun mengingatkan bahwa tugas negara belum selesai.
Vonis Berat dan Denda Triliunan Rupiah
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Selain hukuman badan 15 tahun, hakim juga mewajibkan Kerry membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Tak berhenti di situ, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp2,9 triliun. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti tersebut, maka Kerry harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 5 tahun. Hakim menilai perbuatan Kerry sangat berat karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Desakan Sidang In Absentia Riza Chalid
Boyamin Saiman menilai putusan terhadap Kerry sudah memenuhi rasa keadilan, namun ia memberikan catatan keras bagi Kejagung terkait keberadaan Riza Chalid yang masih buron. MAKI menuntut Kejagung untuk serius memulangkan Riza Chalid ke Indonesia agar mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya meminta dan menuntut Kejaksaan Agung untuk segera serius memulangkan Riza Chalid," tegas Boyamin kepada wartawan.
Boyamin memberikan tenggat waktu hingga lebaran mendatang. Jika Riza Chalid tak kunjung pulang, ia mendesak agar Kejagung segera menggelar sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) pada April atau Mei 2026. Hal ini krusial dilakukan agar kasus tidak berlarut-larut hingga memasuki masa kedaluwarsa hukum.
Ancaman Gugatan Praperadilan
MAKI melihat Riza Chalid sebagai aktor intelektual dalam kasus ini, sehingga proses hukum terhadapnya tidak boleh berhenti hanya karena status buron. Boyamin bahkan mengancam akan melayangkan gugatan praperadilan jika Kejagung tidak segera mengambil langkah nyata hingga Mei mendatang.
Gugatan tersebut bertujuan untuk memaksa negara menyidangkan Riza Chalid secara in absentia demi menyelamatkan kerugian negara yang sangat besar. Menurut Boyamin, ketimpangan hukum akan terjadi jika sang anak sudah mendekam di penjara, sementara sang ayah yang diduga sebagai penggerak utama tetap bebas di luar negeri.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id